Sidang di PN Palembang, Residivis Sabu Sanjoko Dituntut 8 Tahun Penjara

31 Maret 2026 22:12 31 Mar 2026 22:12

Thumbnail Sidang di PN Palembang, Residivis Sabu Sanjoko Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang kasus sabu seberat 6,08 gram dengan terdakwa Sanjoko digelar di PN Palembang, JPU tuntut 8 tahun penjara, Selasa 31 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Sanjoko bin Trimo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tak hanya itu, Sanjoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menuntut terdakwa Sanjoko dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Budiman Sitorus, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan tuntutan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, Sanjoko sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2021. Namun, hal tersebut tidak membuatnya jera dan kembali terlibat dalam perkara narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Radial, Komplek IB Permai Ramayana, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Petugas yang menyamar memesan sabu seberat 5 gram kepada seorang pria bernama Sueb (DPO). Sueb kemudian menghubungi terdakwa untuk menyediakan barang tersebut.

Karena tidak memiliki stok, Sanjoko lalu mendapatkan sabu dari rekannya, Juanysah alias Dung, di wilayah Kertapati. Barang tersebut kemudian dibawa ke lokasi transaksi.

Saat proses penyerahan sabu yang disimpan dalam kotak rokok berlangsung di dalam mobil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Sementara itu, Sueb berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 6,08 gram serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Bandar sabu Pengadilan Negeri Palembang kota palembang palembang PN Palembang