Cekcok Bisnis Berujung Kematian, Pelaku Ditangkap Polda Sumsel Usai 7 Bulan Buron

31 Maret 2026 22:14 31 Mar 2026 22:14

Thumbnail Cekcok Bisnis Berujung Kematian, Pelaku Ditangkap Polda Sumsel Usai 7 Bulan Buron

Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus seorang buronan kasus pengeroyokan di Dusun III, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Senin 31 Maret 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com).

KETIK, PALEMBANG – Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang buronan kasus pengeroyokan yang menewaskan korban di Dusun III, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pelaku berinisial S (53), warga Dusun IV Desa Lubuk Rukam, ditangkap saat bersembunyi di area perkebunan di wilayah OKU pada 28 Maret 2026, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan.

Kasubbid Penmas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya melarikan diri usai kejadian yang menewaskan Feriyansyah (40). 

“Tersangka sempat buron selama tujuh bulan dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah area perkebunan di OKU,” ujarnya pada senin 31 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pengeroyokan tersebut dipicu persoalan persaingan usaha antara pelaku dan korban. 

Perselisihan yang berawal dari cekcok berujung pada kesepakatan untuk bertemu, yang kemudian berakhir dengan aksi kekerasan hingga korban meninggal dunia.

“Motifnya karena persaingan bisnis. Keduanya sempat terlibat cekcok sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, S tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pengeroyokan bersama dua anaknya. Salah satu anaknya, NY (20), sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polsek Peninjauan dan kini sedang menjalani proses hukum.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang juga merupakan anak dari S masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

“Satu pelaku lainnya masih kami buru. Total ada tiga orang pelaku, yakni ayah dan dua anaknya,” tambah Putu.

Saat ini, tersangka S telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diatur dalam perubahan melalui Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Tombol Google News

Tags:

Unit 4 Jatanras Polda Sumsel oku Desa Lubuk Bukam