Sindikat Pembobol Website SIBOS Digulung, Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Ludes Hampir 1 Miliar

2 April 2026 14:08 2 Apr 2026 14:08

Thumbnail Sindikat Pembobol Website SIBOS Digulung, Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Ludes Hampir 1 Miliar

Keempat pelaku pembobolan sistem elektronik BOS Sekolah saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis 2 April 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat peretasan sistem elektronik yang menyasar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik SMA Negeri 2 Prabumulih. 

Dalam aksi ilegal akses ini, total kerugian negara mencapai Rp942.802.770.  ​Keberhasilan ini menyusul laporan polisi yang dibuat pada 23 Desember 2025 lalu. 

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tulung Selapan, Kabupaten OKI.  

​Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang terorganisir. 

​"Kami telah mengamankan tersangka utama berinisial AT (38) yang berperan melakukan akses ilegal ke website SIBOS SMAN 2 Prabumulih. Pelaku membobol sistem dengan cara mencoba username dan password secara acak atau brute force," ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring saat konferensi pers Kamis 2 April 2026.

​Selain AT, polisi juga menangkap DN (27) yang bertindak sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung hasil kejahatan. 

Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening Bank Sumsel Babel yang telah disiapkan.

​Fakta mengejutkan terungkap saat proses penangkapan berlangsung. Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyebutkan adanya keterkaitan antara hasil kejahatan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

​"Saat dilakukan penangkapan, tiga tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini mengindikasikan adanya penggunaan uang hasil kejahatan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika," tegas Doni.  

​Di lokasi penangkapan, polisi juga menyita satu paket sabu-sabu beserta barang bukti elektronik berupa iPhone 17 Pro Max dan satu unit mobil Toyota Innova milik tersangka.  

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 332 ayat (1) KUHP.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berstatus buron (DPO).(*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Sumsel cyber Ditreskrimsus Peretaa sistem elektronik Dana Bantuan Operasional Sekolah SMA Negeri 2 Prabumulih