KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat peretasan sistem elektronik yang menyasar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik SMA Negeri 2 Prabumulih.
Dalam aksi ilegal akses ini, total kerugian negara mencapai Rp942.802.770. Keberhasilan ini menyusul laporan polisi yang dibuat pada 23 Desember 2025 lalu.
Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang terorganisir.
"Kami telah mengamankan tersangka utama berinisial AT (38) yang berperan melakukan akses ilegal ke website SIBOS SMAN 2 Prabumulih. Pelaku membobol sistem dengan cara mencoba username dan password secara acak atau brute force," ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring saat konferensi pers Kamis 2 April 2026.
Selain AT, polisi juga menangkap DN (27) yang bertindak sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.
Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening Bank Sumsel Babel yang telah disiapkan.
Fakta mengejutkan terungkap saat proses penangkapan berlangsung. Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyebutkan adanya keterkaitan antara hasil kejahatan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
"Saat dilakukan penangkapan, tiga tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini mengindikasikan adanya penggunaan uang hasil kejahatan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika," tegas Doni.
Di lokasi penangkapan, polisi juga menyita satu paket sabu-sabu beserta barang bukti elektronik berupa iPhone 17 Pro Max dan satu unit mobil Toyota Innova milik tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berstatus buron (DPO).(*)
