Proyek Strategis Isargas Jadi Rebutan PGN dan Pertagas, Uang Muka USD 15 Juta Diungkap Saksi

7 Oktober 2025 06:58 7 Okt 2025 06:58

Thumbnail Proyek Strategis Isargas Jadi Rebutan PGN dan Pertagas, Uang Muka USD 15 Juta Diungkap Saksi
Terdakwa Iswan Ibrahim (Batik) didampingi oleh penasehat hukumnya, Layung Purnomo (sebelah kanannya). (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) tahun 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keterangan empat saksi yang dihadirkan JPU KPK, Senin 6 Oktober 2025 menguatkan bahwa keputusan Direksi PGN menyetujui advance payment (uang muka) senilai USD 15 Juta didorong oleh kepentingan bisnis yang krusial yakni mengamankan aset strategis PT Isargas Group dari persaingan dengan PT Pertagas.

Dua terdakwa, Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE), mengikuti agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan yang berlangsung mulai siang hingga malam hari ini, terdakwa Iswan Ibrahim didampingi oleh penasehat hukumnya, Layung Purnomo.

PGN Ambil Risiko Demi Menang Persaingan

Dari pantauan Ketik.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlihat mendalami serangkaian pertemuan di tahun 2017 yang menunjukkan betapa berharganya Isargas Group pemilik aset pipa dan infrastruktur gas bagi PGN. Di bulan September 2017, PGN melalui Terdakwa Danny Praditya dan mantan Dirut HPS bersepakat dengan Arso Sadewo dan Iswan Ibrahim selaku perwakilan PT IAE merupakan grup dari PTISARGAS untuk  pemberian uang muka (Advance Payment) USD 15 Juta sebagai komitmen untuk melaksanakan jual beli gas (PJBG).

 

Foto Sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)Sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)



Namun, kesepakatan tersebut diberikan dengan syarat tegas: Isargas Group harus membatalkan rencana kerja sama penggunaan dan pemanfaatan pipa mereka oleh PT Pertagas.

"Fakta ini menunjukkan bahwa PGN rela mengambil risiko finansial dan hukum yang besar, di mana keputusan ini tidak tercantum dalam RKAP 2017 dan tanpa mitigasi risiko yang memadai, hanya demi memenangkan persaingan penguasaan aset strategis dari sesama BUMN," ujar JPU.

Dua Pelanggaran: Fee dan Regulasi

Keputusan PGN untuk melaksanakan jual beli gas (PJBG) dan mengambil alih (akuisisi) aset Isargas dengan imbalan uang muka (Advance Payment)  tersebut berakhir menjadi potensi kerugian negara sebesar USD 14.194.333,43, berdasarkan audit BPK.

Kerugian ini diperkuat dengan adanya dugaan pelanggaran ganda, yakni berupa, dugaan commitment fee dimana JPU menyoroti adanya aliran dana senilai SGD 500.000 dari Arso Sadewo kepada mantan Dirut PGN Hendri Prio Santoso (HPS) pada November 2017, yang diindikasikan sebagai fee untuk memuluskan transaksi berisiko tersebut.

Serta, pelanggaran regulasi hilir migas, karena kerja sama tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 karena merupakan praktik niaga gas bumi bertingkat (cascading). Pelanggaran ini sempat membuat PGN harus menghentikan pengaliran gas pada tahun 2020.

Layung Purnomo, pengacara yang mendampingi Terdakwa Iswan Ibrahim, menyatakan akan tetap fokus pada pembuktian unsur niat jahat dan kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya.

Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain akan kembali digelar pekan depan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi PGN-IAE Danny Praditya Iswan Ibrahim PT PGN PT IAE KPK Pengadilan Tipikor Kerugian Negara Advance Payment Perebutan Aset BUMN Pertagas Isargas Niaga Gas Bertingkat Commitment Fee Layung Purnomo