KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Bin Bilal Indonesia, Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro, dalam perkara penipuan perjalanan ibadah umrah. Terdakwa divonis 5 tahun 3 bulan penjara, Selasa 23 September 2025.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Mardiana Delima, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 7 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Fatimah SH MH, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 126 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Fatimah saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dalam kasus penipuan sebelumnya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tanpa pikir-pikir, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 27 Mei 2024, ketika saksi Dewi Safitri menawarkan paket promo umroh seharga Rp 23,5 juta per orang kepada saksi Rolindia Latalima melalui WhatsApp.
Rolindia kemudian mendaftarkan 7 orang jamaah dengan total pembayaran Rp 174,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Bilal.
Tidak berhenti di situ, pada 8 Juni 2024, keluarga Rolindia kembali mendaftarkan 10 orang jamaah dengan pelunasan biaya mencapai Rp 118 juta. Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 416,2 juta untuk 17 jamaah yang batal berangkat.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran paket perjalanan ibadah umrah yang terlalu murah dan tidak resmi. Hakim menegaskan, perlindungan jemaah harus menjadi prioritas, apalagi dalam penyelenggaraan ibadah yang menyangkut nilai keagamaan.(*)