KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, yang dipecat dari ASN setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp20 ribu pada tahun 2018.
Kedua guru itu sebelumnya dituduh menarik iuran sukarela dari wali murid untuk membantu membayar gaji guru honorer yang tidak digaji pemerintah selama 10 bulan. Setelah tujuh tahun bergulir, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara satu tahun, dan keduanya diberhentikan dari status PNS oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Pengumuman pemberian rehabilitasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, yang disiarkan oleh Sekretariat Negara pada Kamis, 13 November 2025. Rasnal dan Abdul Muis turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam konferensi pers, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat resmi rehabilitasi bagi keduanya.
“Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru dari SMAN 1 Luwu Utara,” ujar Dasco.
“Dengan diberikannya rehabilitasi dan dipulihkannya nama baik dua guru ini, semoga membawa berkah,” tambahnya.
Rehabilitasi Presiden karena Desakan Masyarakat
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden didasari aspirasi luas dari masyarakat, termasuk desakan yang disampaikan melalui media sosial, DPRD Sulawesi Selatan, dan DPR RI.
“Kami menerima banyak permohonan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. DPRD dan DPR RI juga menyampaikan aspirasi itu,” kata Prasetyo.
“Selama sepekan kami berkoordinasi dengan Bapak Presiden, dan akhirnya beliau memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMAN 1 Luwu Utara. Semoga keputusan ini dapat memulihkan nama baik mereka dan memberi rasa keadilan,” imbuhnya.
Menurut Prasetyo, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlindungan terhadap tenaga pendidik yang berjuang di tengah keterbatasan.
“Bagaimanapun, mereka adalah pahlawan di bidang pendidikan,” ujarnya.
Kasus Rasnal dan Abdul Muis bermula pada 2018, ketika keduanya—masing-masing menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara—berinisiatif mencari solusi atas tertundanya gaji para guru honorer selama berbulan-bulan.
Dalam rapat komite sekolah, disepakati iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per wali murid untuk membantu pembayaran gaji honorer. Iuran itu bersifat sukarela dan tidak berlaku bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Namun, langkah tersebut dilaporkan oleh sebuah LSM ke polisi dan berkembang menjadi perkara hukum. Keduanya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2022, namun kemudian Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian memecat keduanya dari status ASN pada Agustus dan Oktober 2025, berdasarkan vonis MA tersebut.
Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo kini menjadi akhir dari perjalanan panjang kasus yang banyak disebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap guru yang berupaya membantu sekolah di tengah keterbatasan anggaran.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, sejumlah pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ikut mengadvokasi kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis sejak awal. (*)
