KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepolisian Sektor Gane Barat, jajaran Polres Halmahera Selatan, menutup tahun 2025 dengan catatan penegakan hukum yang tegas sekaligus terukur.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, institusi kepolisian di wilayah ini mencatat kinerja menyeluruh, mulai dari penyelesaian pengaduan masyarakat hingga penertiban minuman keras ilegal yang dinilai berdampak langsung pada stabilitas keamanan dan ketertiban sosial.
Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, menyampaikan bahwa selama 2025 pihaknya menerima 52 pengaduan masyarakat. Seluruhnya diselesaikan tanpa sisa, baik melalui mekanisme mediasi, pendekatan restorative justice, maupun proses hukum murni sesuai asas legalitas dan due process of law.
“Dari 52 pengaduan masyarakat yang kami terima sepanjang 2025, seluruhnya sudah ditangani dan diselesaikan. Pendekatan kami disesuaikan dengan karakter perkara, dengan tetap mengutamakan kepastian hukum dan ketertiban sosial,” kata Ruslan kepada Ketik.com, Senin, 29 Desember 2025.
Selain pengaduan masyarakat, Unit Reserse Kriminal Polsek Gane Barat mencatat tujuh Laporan Polisi yang masuk ke jalur hukum formal. Penanganannya dilakukan secara berjenjang dan proporsional. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, empat perkara diselesaikan melalui restorative justice, sementara satu perkara dilimpahkan ke tingkat resor untuk penanganan lanjutan.
Dua perkara yang telah mencapai tahap P21 masing-masing adalah tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP serta perkara pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Terhadap kasus terakhir, Kapolsek memberikan penekanan khusus, menyebutnya sebagai kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kasus cabul dan kekerasan seksual terhadap anak adalah extraordinary crime. Tidak ada ruang kompromi, tidak ada mediasi, dan tidak ada toleransi. Perkara seperti ini wajib diproses sampai tuntas sesuai hukum,” tegas Ipda Ruslan Anwar.
Menurutnya, pelimpahan perkara ke tingkat resor dilakukan untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif, profesional, dan berlapis, termasuk pemenuhan hak korban serta penegakan hukum yang berkeadilan terhadap pelaku.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kepolisian berdiri di garis terdepan melindungi anak-anak. Siapa pun pelakunya, dan apa pun latar belakangnya, akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.
Di luar penanganan perkara pidana, Polsek Gane Barat juga mencatat capaian signifikan dalam penertiban minuman keras ilegal sepanjang 2025. Razia dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah desa yang terindikasi menjadi lokasi penyulingan miras tradisional jenis cap tikus. Operasi ini dipandang sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas.
Pada periode Januari hingga Maret 2025, razia digelar di Desa Bosso dan Desa Durian, Kecamatan Gane Barat Utara. Dari operasi tersebut, polisi menemukan delapan lokasi penyulingan di Desa Bosso dan enam lokasi di Desa Durian. Seluruh barang bukti dimusnahkan di tempat, dengan total 1.350 liter cap tikus siap edar serta 1.100 liter bahan baku mentah saguer.
Razia berlanjut pada April hingga Desember 2025 di Desa Pasipalele dan Desa Jibubu, Kecamatan Gane Barat Selatan. Dalam operasi lanjutan ini, aparat menemukan enam lokasi penyulingan di Desa Pasipalele dan empat lokasi di Desa Jibubu. Dari hasil penindakan tersebut, polisi memusnahkan 1.150 liter cap tikus siap edar dan 700 liter bahan baku mentah saguer.
Ruslan menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan langsung di lokasi penemuan sebagai bentuk deterrent effect agar peredaran miras ilegal tidak kembali berulang.
“Seluruh barang bukti yang kami temukan langsung dimusnahkan di tempat. Ini merupakan komitmen kami untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ungkap dia.
Menutup laporan akhir tahun, Polsek Gane Barat mencatat crime total sebanyak tujuh kasus dengan crime clearance mencapai enam kasus. Capaian ini disebut mencerminkan konsistensi penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor, sekaligus komitmen berkelanjutan untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting, baik dalam mencegah kekerasan terhadap anak maupun peredaran miras. Kepolisian akan terus hadir, tegas, dan profesional, demi rasa aman masyarakat,” pungkas Ipda Ruslan Anwar.
