KETIK, MALANG – Pasca-aksi demonstrasi di depan Markas Polresta Malang Kota pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam, sebanyak 61 peserta aksi ditahan dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Hingga Sabtu sore, 30 Agustus 2025, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sejak Sabtu pagi, sejumlah orang tua dan wali dari para peserta aksi terlihat mendatangi Polresta Malang Kota. Mereka menunggu kabar terkait nasib anak-anaknya dengan harapan bisa segera dibebaskan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa dari 61 orang yang ditahan, 21 di antaranya adalah anak-anak dan 40 orang dewasa. Nanang menegaskan bahwa hanya peserta yang terbukti terlibat dalam tindak perusakan yang akan diproses secara hukum.
"Pokoknya yang gak terlibat kita lepas. Kita juga panggil guru, orang tua mereka semua. Kalau terbukti, ya tentu ada proses hukum," ujar Nanang, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan ada 61 massa aksi yang dilakukan pemeriksaan . (Foto: Lutfia/Ketik)
Nanang menambahkan bahwa seluruh peserta aksi, terutama yang masih di bawah umur, dipastikan akan dibebaskan sore nanti. Namun, bagi yang dibebaskan, akan ada ketentuan wajib lapor yang harus dipatuhi.
"Insyaallah yang tidak terlibat, hari ini kita lepas semua terutama anak-anak sebelum sore sudah keluar semua. Tapi tentu pasti kita tetap lakukan wajib lapor dan sebagainya," lanjutnya.
Bagi peserta aksi yang masih berstatus pelajar, pihak kepolisian meminta kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan kartu pelajar.
Salah satu orang tua peserta aksi, Yono, warga Karangwidoro, Kabupaten Malang, mengaku telah menemui anaknya di ruang pemeriksaan. Ia memastikan kondisi anaknya aman dan tidak mengalami luka-luka.
"Anak saya diajak temannya sepulang kerja. Saya dapat kabar dari sepupu kalau anak saya ditangkap di Kayutangan. Kondisinya aman dan sehat," tutur Yono. (*)