KETIK, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang buka suara terkait isu pihak ketiga di relokasi Pasar Induk Gadang. Pasalnya pihak ketiga yang dimaksud bukanlah investor, melainkan tenaga teknis.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan pedagang telah melakukan iuran untuk membangun tempat relokasi sementara. Hasi iuran digunakan untuk meminta tenaga teknis melakukan pembangunan bedak.
"Bukan investor. Pedagang urunan dihimpun oleh paguyuban, lalu mereka menyuruh orang teknis untuk pasang atap, ngecor. Setelah selesai ya sudah lepas, jadi tidak ada investor," ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menegaskan, istilah pihak ketiga yang muncul dalam pembahasan relokasi pasar kerap disalahartikan sebagai investor atau kontraktor yang memiliki kepentingan bisnis. Padahal, yang dimaksud hanya pekerja bangunan yang membantu proses pembangunan lapak.
"Masa pedagangnya mau membuat pondasi sendiri, masang stan, kan ya tidak akan jadi. Makanya mereka meminta tukang, lalu itu yang mereka sebut pihak ketiga. Bukan berarti dengan investor," tegasnya.
Berdasarkan kesepakatan, Pemkot Malang telah menyewakan lahan seluas 5.000 meter untuk dijadikan tempat relokasi sementara para pedagang yang ada di sisi selatan. Relokasi tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi jalan dan juga jembatan yang selama ini dijadikan tempat berjualan dan parkir.
"Pak Wali Kota Malang memutuskan untuk menyewakan lahan, tetapi tidak ada anggaran untuk membangunnya. Jadi pemerintah hanya bisa menyewakan dan pedagang setuju untuk bangun sendiri dan tidak direlokasi di tempat yang jauh," terangnya.
Ukuran bedak yang nantinya dibangun pun bervariasi. Mulai dari ukuran 4x6 meter, 3x4 mapun 4x6 meter. Pedagang diminta untuk melakukan iuran secara sukarela agar pembangunan tempat relokasi sementara dapat segera dituntaskan.
"Tidak ada jual beli. Urunan sukarela, partisipasi, untuk biaya pembangunan yang swadaya itu. Nanti dihimpun oleh paguyuban pedagang di Pasar Gadang," terang Eko. (*)
