KETIK, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang membantah isu adanya praktik jual beli bedak di tempat relokasi pedagang Pasar Induk Gadang. Pembangunan tempat relokasi tetap dilakukan secara swadaya oleh para pedagang.
Sebelumnya, dari sidak yang dilakukan oleh DPRD Kota Malang ditemukan dugaan praktik jual beli bedak senilai Rp300 juta bagi pedagang baru. Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi.
Eko menjelaskan, pedagang melakukan iuran secara sukarela tanpa patokan nominal. Diskopindag Kota Malang juga tidak terlibat dalam penentuan besaran biaya yang disepakati.
"Bukan jual beli, tapi iuran sukarela. Partisipasi untuk biaya pembangunan yang swadaya itu. Bukan tawar menawar, tapi sesuai kesepakatan para pedagang," ujarnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Relokasi sementara dilakukan kepada pedagang yang sebelumnya berjualan di sisi selatan dan menempati badan jalan. Eko menepis isu bahwa tempat relokasi para pedagang tersebut juga dibuka untuk pedagang baru.
"Itu keliru tentang pedagang baru boleh masuk ke tempat relokasi. Maksudnya adalah pedagang yang sudah lama lalu ingin berjualan lagi. Mereka ikut setuju (iuran), tidak ada yang tidak setuju dan dihimpun oleh paguyuban pedagang," tegasnya.
Penataan pedagang di tempat relokasi sementara dilakukan untuk mengurangi dampak kemacetan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pemerintah Kota Malang sendiri telah membantu dengan menyewa lahan relokasi selama 3 tahun. Pedagang hanya diminta melakukan relokasi secara mandiri dan swadaya.
"Intinya gini, kita berpikiran bagaimana menertibkan pedagang supaya pasarnya menjadi bersih, aman, nyaman. Selama ini kan menggunakan jalan dan jembatan. Sekarang jembatan harus clear dari orang berdagang," tuturnya. (*)
