Polres Blitar Terus Komitmen Bongkar Jaringan Narkoba

Pil Dobel L, Puluhan Gram Sabu, Ribuan Butir Okerbaya serta Ribuan Miras Diamankan

12 September 2025 16:48 12 Sep 2025 16:48

Thumbnail Polres Blitar Terus Komitmen Bongkar Jaringan Narkoba
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman bersama jajaran dalam pers rilis, Jumat 12 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Dalam kurun waktu Juli hingga awal September 2025, sedikitnya puluhan gram sabu dan ribuan butir pil dobel L (okerbaya) berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam pers rilis, Jumat 12 September 2025, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil serangkaian operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk Kabupaten Blitar, Tulungagung, hingga Kediri.

Dari operasi pada Juli–Agustus 2025, polisi meringkus Muh Ilham Alghifari Ardiyansyah alias Ndol (21), Mochamad Alif Firmansyah alias Pimon (21), serta kakak beradik Bagas Khoirun Ikhsan (17)dan Bagus Firmansyah alias Bedu (22).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 31,36 gram sabu beserta alat hisap, timbangan elektrik, hingga catatan transaksi narkoba. “Para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah yang beroperasi di Tulungagung dan Blitar,” jelas AKBP Arif.

Selain itu, dalam pengembangan lain di Selopuro dan Wlingi, polisi juga menangkap Edy Rohman Deny (41), Antok Sugiarto alias Basir (35), dan Wahyu Agung Prasetyo alias Mas B (38) dengan total barang bukti sabu 9,18 gram.

Tak hanya sabu, Satresnarkoba juga berhasil membongkar peredaran sediaan farmasi terlarang jenis pil dobel L.

• Dari tangan Taufik Wijaya alias Topik (23) dan Andika Candra Setiawan alias Kacong (31), polisi menyita 353 butir pil dobel L.

• Dari Joko Nanang Sutrisno alias Joker (37) dan Amad Yasin alias Coro (39), petugas menemukan 889 butir pil dobel L.

• Kasus terbesar, terjadi pada Senin (8/9/2025) di Srengat dan Kota Blitar, di mana Meliano Yanwar alias Melon (25) dan Avandi Leo Suganda alias Pete (27) ditangkap dengan barang bukti 959 butir pil dobel L siap edar.

“Total dari seluruh kasus, Polres Blitar mengamankan lebih dari 2.200 butir pil dobel L hanya dalam waktu kurang dari dua bulan,” ungkap AKBP Arif.

Para tersangka kini mendekam di tahanan Polres Blitar. Untuk kasus sabu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, bahkan pidana mati atau seumur hidup.

Sementara untuk kasus peredaran pil dobel L, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Polres Blitar melalui jajaran Satresnarkoba Polres Blitar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak 1.750 botol arak berbagai ukuran diamankan dari sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin (8/9/2025) malam.

Tersangka berinisial MAM (25), warga Kecamatan Garum, yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap saat mengangkut puluhan kardus berisi arak tanpa izin edar. Dari penggeledahan, polisi menemukan 35 kardus berisi masing-masing 50 botol arak.

Kapolres Blitar melalui Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya distribusi miras ilegal. “Barang bukti langsung kami amankan dan pelaku bersama truk pengangkut dibawa ke Mapolres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 424 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara serta denda hingga Rp10 juta. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Blitar menegaskan pihaknya akan terus gencar menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba maupun obat terlarang. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi.

“Peredaran sabu dan pil dobel L sangat merusak generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak segan melapor apabila mengetahui adanya indikasi transaksi narkoba,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Blitar Blitar Kabupaten Blitar narkoba Narkotika miras SABU Pil tersangka pelaku