KETIK, BLITAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar menyoroti kondisi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar yang dinilai masih carut-marut, terutama terkait proses perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua LSM LASKAR, Swantantio Hani Irawan, menyebut program yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia, yakni menekan angka stunting sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penyerapan produk pangan lokal.
Namun di lapangan, implementasi program tersebut dinilai belum berjalan optimal.
“Program ini sebenarnya sangat baik, karena persoalan stunting masih menjadi momok di Indonesia. Melalui program makan bergizi gratis, pemerintah ingin menghadirkan solusi sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat, khususnya di daerah seperti Kabupaten Blitar,” ujar Swantantio kepada wartawan, Sabtu 14 Maret 2026.
Menurutnya, persoalan utama yang muncul saat ini adalah lambannya proses perizinan, terutama terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat operasional dapur MBG.
Ia memaparkan, dari total 169 SPPG yang ada di wilayah Blitar, baru 22 unit yang berhasil mengantongi SLHS sementara.
“Artinya masih ada 147 SPPG yang status izinnya belum jelas. Ada yang masih proses, ada yang baru mendapat rekomendasi Dinas Kesehatan, bahkan ada yang belum mengurus sama sekali,” tegasnya.
Swantantio yang juga menjabat Ketua LSM FORMAT (Forum Masyarakat Ketua RT RW) menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya respons birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menyikapi program nasional tersebut.
“Kami sangat prihatin. Program sebesar ini seharusnya menjadi prioritas. Tapi kenyataannya justru tersendat karena urusan administratif. Ini bukan semata kesalahan pengelola, tapi juga menunjukkan birokrasi yang lamban dan kurang responsif,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM LASKAR, dari 147 SPPG yang belum memiliki izin penuh, sebanyak 39 unit masih dalam proses pengajuan SLHS.
Kemudian 37 SPPG baru mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, yang secara administratif belum dapat dijadikan izin operasional resmi. Sementara sisanya belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam pengurusan perizinan.
Kondisi tersebut, lanjut Swantantio, tidak hanya berdampak pada keberlangsungan operasional dapur MBG, tetapi juga merugikan sektor ekonomi lokal.
Menurutnya, banyak petani dan pemasok bahan pangan yang mulai terdampak karena sejumlah SPPG mengurangi bahkan menghentikan sementara pembelian bahan baku.
“Akibat status operasional yang belum jelas, banyak dapur MBG menahan pembelian bahan pangan. Padahal harapannya program ini bisa menyerap hasil pertanian lokal,” jelasnya.
Selain itu, nasib para pekerja di dapur MBG juga menjadi tidak menentu karena sebagian unit terpaksa menghentikan sementara aktivitasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Tugas (Satgas) MBG mengklaim terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengelola SPPG agar proses perizinan dapat dipercepat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program tetap memenuhi standar keamanan pangan sesuai Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025.
Meski demikian, LSM LASKAR menilai langkah sosialisasi saja tidak cukup jika tidak diikuti percepatan proses birokrasi.
“Mereka menyebut ada pendampingan, tapi faktanya baru 22 yang berizin. Ini menunjukkan prosesnya masih sangat lambat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya kasus serupa di daerah lain. Di Kabupaten Jember misalnya, sebanyak 18 SPPG sempat dihentikan sementara karena persoalan administratif.
Bahkan secara nasional, Badan Gizi Nasional disebut telah menghentikan operasional 717 SPPG di wilayah Indonesia Timur karena belum memenuhi ketentuan.
“Jangan sampai Blitar ikut mengalami hal yang sama. Kalau birokrasi tidak bergerak cepat, bukan tidak mungkin terjadi penghentian operasional secara massal,” tegasnya.
Karena itu, LSM LASKAR mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk turun tangan secara langsung mempercepat proses perizinan SPPG.
Menurutnya, tanpa langkah konkret, program yang seharusnya memprioritaskan produk petani lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 berpotensi gagal memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pertanyaannya sekarang, apakah birokrasi mampu bergerak cepat sebelum petani benar-benar menjerit dan dapur MBG berhenti total? Jangan sampai program unggulan ini justru terhambat oleh lambannya administrasi,” pungkas Swantantio. (*)
