Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu

21 Januari 2026 12:27 21 Jan 2026 12:27

Thumbnail Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu

Pers rilis Polres Blitar Kota, Rabu 21 Januari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota membongkar kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 1.258 butir pil Double L dan 13,3 gram sabu, serta menetapkan lima orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L dan narkotika jenis sabu di wilayah Blitar dan sekitarnya,” ujar AKBP Kalfaris, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurutnya, kelima tersangka diamankan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari rumah warga, gudang pengrajin kendang, hingga pinggir jalan di wilayah Kabupaten Blitar dan Tulungagung.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 1.258 butir pil Double L dan sabu dengan berat keseluruhan 13,3 gram,” tegasnya.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga perantara.

Kasus ini terungkap secara bertahap sejak awal Januari 2026. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Takul di rumahnya di Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pada Jumat, 2 Januari 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan butir pil Double L siap edar.

“Hasil interogasi, tersangka Takul mengaku mengedarkan pil Double L kepada tersangka Sandek,” jelas Kapolres.

Pengembangan berlanjut hingga penangkapan Sandek di sebuah gudang pengrajin rampak kendang di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dari tangan Sandek, polisi kembali menemukan puluhan butir pil Double L.

Sementara itu, pengungkapan sabu bermula dari penangkapan Nonok di pinggir jalan depan sebuah minimarket di wilayah Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi menemukan belasan paket sabu serta perlengkapan penimbangan di rumah tersangka.

“Total sabu yang kami amankan dari tersangka Nonok mencapai lebih dari 13 gram,” ungkap AKBP Kalfaris.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk peredaran pil Double L, tersangka dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara khusus tersangka Nonok yang terlibat peredaran sabu, dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

“Ancaman hukuman untuk peredaran pil Double L minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

AKBP Kalfaris menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal hingga ke akar jaringan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran ini,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba Blitar Blitar Kota Kota Blitar SABU