KETIK, BENER MERIAH – Fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai wahana untuk menjalani pertobatan, rupanya tidak diinsyafi oleh AH, pemuda 28 tahun yang baru bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025 lalu.
Bukannya membuka lembaran hidup baru, AH justru meningkatkan keterampilannya dalam dunia kriminal selama menjalani hukuman di lapas.
Hasilnya, residivis kasus narkotika itu kembali berulah dengan mencuri sepeda motor dan menukarnya dengan sabu. Ulah AH ini berhasil ditangkap polisi hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah beraksi di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Minggu, 27 Juli 2025.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kapolsek Bandar Iptu Dede Moerdhany, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Suzuki FU 150 milik seorang pedagang kain yang diparkir di depan toko Mahli Konveksi, Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang berada di dalam rumah. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit,” kata Iptu Dede dalam keterangannya, Senin, 28 Juli 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor hasil curian beserta satu buah kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal di hadapan polisi, AH mengaku telah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bandar. Ironisnya, beberapa kendaraan curian itu ditukar dengan sabu di wilayah Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa.
“Selama menjalani hukuman sebelumnya, pelaku diduga membangun jaringan dengan pelaku kejahatan lain, termasuk pencuri dan pengedar narkoba lintas daerah,” ujarnya.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan dan berkoordinasi dengan satuan kepolisian di wilayah lain guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kecepatan pengungkapan ini adalah bukti nyata kesigapan dan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Dede.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, baik secara langsung maupun melalui Call Center Polri 110.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bandar, dan kasus tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)