KETIK, BADUNG – Polres Badung bersama Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai memaparkan perkembangan terbaru penyelidikan dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan sejumlah WNA di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi.
Dalam doorstop yang digelar di Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis 11 Desember 2025, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa pemeriksaan intensif terhadap para saksi, terduga, serta barang bukti menunjukkan tidak ditemukan unsur pornografi sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
“Kami bekerja berdasarkan fakta. Dari hasil penyelidikan, belum ada konten yang mengandung unsur pornografi diproduksi di Bali,” ujarnya.
Menurut Kapolres, laporan awal masyarakat menyebut adanya aktivitas pembuatan konten asusila oleh seorang WNA yang dikenal sebagai artis konten dewasa inisial TEB.
Alias BB Namun, pemeriksaan yang melibatkan ahli pidana, koordinasi dengan pihak Kejaksaan, serta keterangan saksi WNA dan WNI justru menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan lebih menyerupai pembuatan konten hiburan.
“Saksi-saksi menyebut kontennya berupa reality show lucu, bukan adegan dewasa. Bahkan video pribadi yang ditemukan di ponsel terduga tidak memenuhi unsur penyebaran maupun pembuatan pornografi,” jelasnya.
Meski unsur pornografi tidak terbukti, penyidik menemukan pelanggaran baru terkait penggunaan mobil pickup bertuliskan Bang Bus yang digunakan para WNA inisial TEB alias BB, LAJ, INL, dan JJTW, untuk menarik perhatian dan mengangkut orang.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) Huruf A, B, Dan C sebagaimana dimaksud Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Jo mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“WNA tersebut mengendarai kendaraan tanpa SIM Indonesia dan menggunakan mobil tersebut yang seharusnya diperuntukkan untuk mengangkut barang malah digunakan untuk mengangkut orang. Ini tetap tindak pidana dan kami proses sesuai aturan dengan sistem pemeriksaan cepat yang akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” tambah AKBP Arif Batubara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Denpasar Winarko, juga menyampaikan hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap empat terduga.
Ia menegaskan bahwa para WNA tersebut diketahui menggunakan visa wisata dan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan.
“Ini sudah masuk ranah pelanggaran keimigrasian. Kami melakukan pendalaman terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal dan visa untuk kegiatan komersial, yang tentunya dengan sangsi deportasi,” tegasnya.
Winarko menilai bahwa temuan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNA yang masuk ke Indonesia agar memahami batasan hukum yang berlaku.
“Kami menerima wisatawan dengan tangan terbuka, tetapi semua harus taat aturan. Bali bukan tempat untuk mencoba-coba membuat konten yang berpotensi melanggar norma atau hukum,” katanya.
Di akhir penyampaian, baik Kapolres Badung maupun Kepala Kantor Imigrasi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para wisatawan dan pengelola industri kreatif. Mereka menegaskan komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan citra Bali sebagai destinasi wisata yang berbudaya.
“Kami ingin Bali tetap aman, bermartabat, dan nyaman bagi semua,” tutup Kapolres.
