KETIK, BADUNG – Tim Gabungan Polres Badung pasca penangkapan QAAS (35), warga negara prancis atas kepemilikan beragam narkotika akhirnya mengerebeg sebuag Villa di Pantai Seseh, Desa Seseh, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Bali. Hasilnya sejumlah barang bukti ditemukan kembali termasuk mengamankan seorang warga negera amerika.
Tim Gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, menyasar Villa yang merupakan tempat tinggal QAAS, ditempat itu polisi langsung mengamankan KLR (62) asal Amerika, yang diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan di dalam villa.
Selain itu, saat penggeledahan, Tim Gabungan Polres Badung menemukan tiga buah vape siap pakai yang diduga berisi liquid mengandung narkotika, sehingga memperkuat dugaan bahwa villa tersebut dimanfaatkan sebagai tempat produksi atau peracikan narkoba dalam bentuk cair.
Pengeledahan yang dilakukan pada sejumlah lokasi di Villa, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 3 buah "Get Rich" berisi cairan diduga narkotika jenis CBD (kannabinoid), 1 botol kaca kecil berisi cairan diduga narkotika jenis CBD (kannabinoid), 1 bungkus kertas berisi bubuk berwarna cokelat yang diduga narkotika jenis heroin dan 2 unit handphone, warna rose gold dan hitam.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi atau peracikan narkoba, di antaranya 147 unit vape kosong, 2 bendel plastik klip, 5 unit handphone dan 3 unit laptop.
Temuan tersebut membuka dugaan kuat bahwa villa tersebut telah dijadikan lokasi meracik dan menyiapkan narkoba dalam bentuk liquid yang siap diedarkan menggunakan perangkat vape.
Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara, menyampaikan dalam konferensi pers Senin 1 Desember 2025 di Lobby Polres Badung, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim gabungan.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu WNA di Batu Bolong. Dari sana kami bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menemukan seorang WNA lainnya beserta barang bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas produksi narkoba liquid di sebuah villa,” ujar Kapolres.
Langkah pengembangan cepat ini memperlihatkan kesigapan Polres Badung dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan WNA di wilayah Bali. Kasus ini pun masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika, apalagi yang melibatkan warga negara asing. Pengembangan kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(*)
