KETIK, BATU – Seorang pria berinisial TS (34) asal Bali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu atas dugaan pengedar narkoba jenis inex. TS diamankan di sebuah kamar kos di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala Polres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kepala Satresnarkoba, Iptu Boby Abadi Rustam, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 50 butir pil berlogo “TMT” berwarna merah muda.
"Kita juga mengamankan sebuah earphone wireless, bungkus bekas wafer, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas jual beli narkoba," ujar Iptu Boby, Minggu 27 Juli 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan kos tersebut. Menurut Iptu Boby, warga sering melihat tamu-tamu asing datang ke kos tersangka secara tidak wajar, terutama pada malam hari.
"Berdasarkan laporan itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan secara tertutup,” jelasnya.
Setelah melakukan pengintaian, anggota Satresnarkoba mencurigai seorang pria yang keluar masuk kamar kos dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota kemudian segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kos.
"Kami menemukan 50 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan," lanjutnya.
Tersangka TS diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas kota yang menyasar kalangan muda, terutama di kawasan wisata seperti Kota Batu. Kota Batu sebagai kota wisata memang rentan dijadikan lokasi peredaran narkoba karena banyaknya wisatawan dan tempat hiburan.
"TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Boby.