Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Hadiahi Residivis Jambret Timah Panas

13 Juli 2025 09:56 13 Jul 2025 09:56

Thumbnail Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Hadiahi Residivis Jambret Timah Panas
Tersangka WW dihadiahi timah imah panas oleh Resmob Satreskrim Polres Batu. (Foto: Polres Batu)

KETIK, BATU – Sepak terjang WW akhirnya berhenti setelah dihadiahi timah panas oleh Resmob Satreskrim Polres Batu, Sabtu 12 Juli 2025. WW merupakan warga Kecamatan Purwosari Kabupataen Pasuruan. Ia ditangkap karena melakukan penjambretan di Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan pada Minggu 4 Mei 2025 tersangka bersama dengan satu orang temannya melakukan penjambretan kepada seorang wanita di Jl. Dewi Sartika Kota Batu.

"Dengan mengendarai sepeda motor, tersangka menarik dengan keras 1 pcs emas berbentuk Gelang Hk Botoran 999 dengan berat 5,80 gram yang digunakan dipergelangan tangan sebelah kiri korban. Korban saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor," jelasnya, Minggu 13 Juli 2025.

Menurut Iptu Joko, korban sempat meminta tolong warga dengan berteriak "Jambret... ! Jambret... !" Korban juga berusaha mengejar, akan tetapi kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7.370.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu," terangnya.

Iptu Joko menguraikan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian kekerasan atau jambret sebanyak 4 TKP di Kota Batu. Bahkan tersaangka pernah ditahan selama 2 tahun atas aksi yang sama. Yaitu tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

"Tersangka WW diamankan di Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten pasuruan pada tanggal 11 Juli 2025. Sedangkan, tersangka lainnya sudah kita amankan terlebih dahulu," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Penjambretan timah panas Resmob Satreskrim Polres Batu