Dua Warga Giripurno Pengedar Pil Doble L Diringkus Satresnarkoba Polres Batu

25 Juli 2025 18:37 25 Jul 2025 18:37

Thumbnail Dua Warga Giripurno Pengedar Pil Doble L Diringkus Satresnarkoba Polres Batu
Dua orang tersangka berinisial NA dan JK yang semuanya warga Giripurno Kota Batu ditangkap Satresnarkoba Polres Batu karena kasus narkoba. (Foto: Polres Batu)

KETIK, BATU – Dua tersangka berinisial NA dan JK yang semuanya warga Giripurno ditangkap Satresnarkoba Polres Batu. Dua tersangka tersebut merupakan pengedar obat keras berbahaya Jenis pil double L.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos yang dihuni oleh para tersangka pada Jumat dinihari, 30 Mei 2025 lalu.

"Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan barang bukti antara lain 16.400 pi doble L, handphone merk Infinix warna hitam, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam dan sebuah tas kecil warna hitam biru," kata Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam, Jumat 25 Juli 2025.

Iptu Boby mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, jika di sebuah rumah kos tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan secara observasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Dan akhirnya benar pelaku yang menjalankan aksinya mengedarkan Pil Doble L tersebut , lalu polisi berhasil mengamankannya,” jelasnya.

Dari hasil Gelar Perkara, jelas Iptu Boby, disimpulkan mereka aktif mengkonsumsi dan masif dalam mengedarkan Okerbaya di wilayah Hukum Polres Batu.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal Tindak pidana Peredaran Okerbaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 JO Pasal 138 ayat 2 dan 3 , dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Kami mohon doa dari semua lapisan masyarakat kota Batu, semoga kerja keras Polres Batu dalam memberantas perdaran Narkoba bisa berjalan dengan baik,” tandas Iptu Bobi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu narkoba Pil Dobel L Desa Giripurno tersangka Satresnarkoba Polres Batu