Polemik Libur Nasional 18 Agustus 2025

11 Agustus 2025 06:24 11 Agt 2025 06:24

Thumbnail Polemik Libur Nasional 18 Agustus 2025
Oleh: Muhammad Sirod*

Penetapan hari libur nasional selalu menjadi isu yang menarik perhatian publik karena berdampak langsung pada perekonomian, produktivitas, dan perputaran konsumsi. Data tiga tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan jumlah tanggal merah di Indonesia.

Berdasarkan SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, jumlah libur nasional tahun 2025 mencapai 17 hari, dengan tambahan 10 hari cuti bersama. Artinya, total terdapat 27 tanggal merah. Angka ini setara dengan 2024, namun lebih tinggi dibandingkan 2023 yang mencatat 24 hari, dan jauh di atas 2022 yang hanya memiliki 20 tanggal merah.

Tahun 2022 menjadi tahun dengan jumlah libur terendah dalam periode empat tahun terakhir. Penyebabnya tak lepas dari kebijakan pemerintah yang masih berhati-hati dalam menetapkan cuti bersama, mungkin mengingat situasi pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali. Pemerintah menekan jumlah mobilitas massal untuk mencegah lonjakan kasus.

Memasuki 2023, situasi membaik dan pemerintah mulai menambah cuti bersama menjadi delapan hari. Total tanggal merah naik menjadi 24 hari. Kenaikan ini langsung terasa pada sektor pariwisata dan ritel yang sempat lesu selama dua tahun sebelumnya. Okupansi hotel mulai meningkat, maskapai dan moda transportasi darat kembali ramai.

Tahun 2024 menandai kembalinya pola libur seperti era sebelum pandemi. Jumlah libur nasional bertambah menjadi 17 hari, dan cuti bersama naik menjadi 10 hari. Total 27 tanggal merah menjadi momentum pemulihan konsumsi domestik, apalagi Indonesia sedang mempersiapkan pemilu serentak. Sektor perdagangan, makanan-minuman, dan pariwisata tumbuh pesat.

Tahun 2025 melanjutkan tren ini. Dengan komposisi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, total 27 tanggal merah kembali ditetapkan. Namun, perbincangan publik justru mulai riuh rendah menjelang pertengahan tahun, ketika pemerintah mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan diliburkan.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada 1 Agustus 2025. Dalam pernyataannya, ia menyebut 18 Agustus sebagai “libur nasional tambahan”, untuk memperpanjang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Media pun ramai memberitakan bahwa tanggal tersebut resmi menjadi hari libur nasional.

Namun, tak lama berselang, klarifikasi keluar. Ternyata 18 Agustus bukanlah libur nasional permanen, melainkan cuti bersama insidental. Status ini berbeda secara hukum. Libur nasional diatur dalam SKB 3 Menteri (Menpan-RB , menaker & Menag) yang mengikat semua sektor, sedangkan cuti bersama lebih mengikat ASN dan sifatnya fleksibel bagi swasta.

Miskomunikasi ini menimbulkan kebingungan. Mungkin ada beberapa perusahaan sudah merencanakan libur penuh, karena terkecoh oleh pengumuman ini, dan sebagian lain tetap memilih masuk kerja. Belum lagi anak-anak sekolah pun mungkin sudah kadung gembira akan ada libur panjang. Hal sederhana tetapi cukup menjelaskan betapa pentingnya penyampaian informasi publik yang bernas dan lugas.

Terlepas dari polemik tersebut, cuti bersama yang menciptakan long weekend punya dampak ekonomi yang signifikan. Data Kementerian Pariwisata menunjukkan, saat long weekend, pergerakan wisatawan domestik bisa mencapai 5–7 juta orang. Okupansi hotel di kota-kota tujuan wisata melonjak hingga di atas 85 persen.

Peningkatan ini juga terasa pada sektor transportasi. Maskapai menambah frekuensi penerbangan, operator bus dan kereta menyiapkan armada ekstra, dan pelabuhan ramai penumpang. Semua aktivitas ini memicu perputaran uang yang besar dalam waktu singkat.

Berdasarkan analisis BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q2 2025 mencapai 5,12 persen (y-o-y), dengan kontribusi terbesar dari konsumsi rumah tangga. Walau long weekend Agustus terjadi di Q3, pola konsumsi pada periode libur di Q2 memberi gambaran bahwa efek positifnya dapat berlanjut.

Memang, tidak semua sektor diuntungkan. Industri manufaktur yang berbasis produksi harian bisa mengalami penurunan output saat libur panjang. Namun, dari perspektif makro, lonjakan konsumsi di sektor jasa, perdagangan, dan pariwisata umumnya lebih besar daripada penurunan di sektor produksi jangka pendek. (*)

*) Muhammad Sirod merupakan Fungsionaris Kadin Indonesia sekaligus Ketum HIPPI Jaktim

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Libur 18 Agustus Muhammad Sirod cuti bersama 17 Agustus