Polemik Kios Pasar Among Tani, DPRD Kota Batu Dukung Kejari Bongkar Dugaan Penyimpangan

8 April 2026 17:55 8 Apr 2026 17:55

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polemik Kios Pasar Among Tani, DPRD Kota Batu Dukung Kejari Bongkar Dugaan Penyimpangan

Kejari Batu melakukan penyelidikan dugaan praktik jual beli kios Pasar Among Tani Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Proses penyelidikan dugaan praktik jual beli kios Pasar Among Tani Kota Batu terus berlanjut. DPRD Kota Batu menegaskan dukungannya agar pengusutan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejari dalam mengusut dugaan tersebut.

Ia menekankan pentingnya kejelasan agar isu yang berkembang tidak menimbulkan keresahan publik.

“Kami mendukung agar persoalan ini segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak memicu kegaduhan maupun spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya, Rabu, 8 Maret 2026.

Menanggapi kabar yang menyeret nama oknum anggota dewan, termasuk isu keterlibatan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disebut memiliki kios di pasar tersebut, Ludi membantah tegas.

Ia memastikan tidak ada anggota Dewan PKS yang terlibat sekaligus mempersilakan publik melakukan pengecekan secara terbuka.

“Insyaallah dari PKS tidak ada yang memiliki kios di pasar tersebut. Silakan dicek,” tegasnya.

Sikap serupa disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Batu, Didik Machmud. Ia mengapresiasi langkah Kejari yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini.

“Saya mendukung dan mengapresiasi langkah Kejari Batu, khususnya tim tindak pidana khusus yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” katanya.

Menurut Didik, proses penyelidikan menjadi tahapan penting untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran. Ia menilai pengumpulan keterangan dari para saksi diperlukan guna memperkuat alat bukti.

“Proses ini penting untuk membuat perkara menjadi terang benderang. Penyidik tentu mengumpulkan keterangan guna memperkuat bukti atas dugaan yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar isu yang berkembang tidak menjadi liar dan berpotensi menimbulkan fitnah. Bahkan, Didik menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh penyidik.

“Silakan diperiksa, termasuk saya jika memang diperlukan. Saya tidak pernah meminta kios, baik secara pribadi maupun atas nama lembaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kios dan los di pasar seharusnya diperuntukkan bagi pedagang yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh pihak lain di luar ketentuan.

“Kami mendorong semua pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan secara jujur agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” tambahnya.

Sementara itu, Kejari Kota Batu terus mengembangkan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi. Pada Senin, 6 April 2026, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) telah menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, sebanyak 12 pedagang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa hingga Rabu, 7-8 April 2026, yang dibagi dalam dua sesi pemeriksaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Batu Pasar Among Tani Kota Batu Kota Batu Dugaan Jual Beli Kios