KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memanggil sejumlah perwakilan pedagang Pasar Among Tani untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jual beli kios dan los.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, di Kantor Kejari Batu.
Berdasarkan surat bernomor B-603/M.5.44.4/Fd.1/04/2026 tertanggal 2 April 2026, para pedagang diminta hadir mulai pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyelidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Selain itu, mereka juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses jual beli kios dan los di Pasar Among Tani.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan transaksi kios dan los yang selama ini menjadi sorotan para pedagang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, yang juga bertindak sebagai penyelidik, menandatangani langsung surat permintaan keterangan tersebut.
Di sisi lain, beredarnya surat pemanggilan ini turut memicu respons dari kalangan pedagang. Salah satu pedagang bahkan membagikan undangan tersebut di grup percakapan dan berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi para pedagang. (*)
“Alhamdulillah ada panggilan dari kejaksaan. Semoga semua pihak, baik pegawai, pejabat, maupun pedagang yang terlibat jual beli kios bisa diproses. Soalnya membuat sengsara rakyat pedagang,” tulisnya dalam pesan di Grup Whatsapp.
