KETIK, TULUNGAGUNG – Sebanyak 8.494 desa di seluruh Indonesia secara serentak mendeklarasikan diri sebagai Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dalam agenda yang digelar secara virtual tersebut, Gubernur Jawa Timur menegaskan kesiapan Provinsi Jatim untuk menjadi role model nasional dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kabupaten Tulungagung turut mengambil peran strategis dalam mewujudkan target tersebut. Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Tulungagung, Suroso, S.Sos., M.M., mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat 11 desa/kelurahan di Tulungagung yang telah resmi menyandang status Desa Bersinar.
"Kami sepenuhnya mendukung target Gubernur. Di Tulungagung, sudah terbentuk 11 Desa Bersinar yang tersebar di berbagai kecamatan," ujar Suroso melalui keterangan resminya pada Sabtu (14/02/2026).
Daftar 11 Desa Bersinar di Kabupaten Tulungagung :
1. Desa Ngunut (Kec. Ngunut)
2. Desa Sawo (Kec. Campurdarat)
3. Desa Gesikan (Kec. Pakel)
4. Desa Ngrendeng (Kec. Gondang)
5. Desa Balerejo (Kec. Kauman)
6. Desa Kendalbulur (Kec. Boyolangu)
7. Desa Plosokandang (Kec. Kedungwaru)
8. Desa Pulerejo (Kec. Ngantru)
9. Kelurahan Jepun (Kec. Tulungagung)
10. Desa Kedungwaru (Kec. Kedungwaru)
11. Desa Rejoagung (Kec. Kedungwaru)
Menurut Suroso, penetapan kategori Desa Bersinar tidak dilakukan sembarangan. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa, di antaranya:
1. Penerbitan Surat Keputusan (SK)
2. Camat mengenai pembentukan
3. Satgas atau Penggiat Anti Narkoba.
Penyusunan rencana aksi nyata terkait pencegahan narkoba yakni :
1. Pembentukan Agen Pemulihan melalui wadah Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
2. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara berkala dan berkelanjutan.
3. Melawan Peredaran Narkoba yang Masif. Mengingat peredaran gelap narkoba saat ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), implementasi program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) harus menjadi prioritas seluruh pemangku kebijakan.
Suroso menekankan bahwa tanpa adanya kesadaran kolektif dari semua lapisan, mulai dari tingkat kabupaten hingga akar rumput seperti RT, Dasa Wisma, dan komunitas lokal, target pembersihan narkoba hanya akan menjadi wacana.
Dukungan konkret dari level terbawah adalah kunci utama agar desa benar-benar bersih dari ancaman narkotika. (*)
