Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, 8 Pelaku di Bawah Umur

5 September 2025 18:52 5 Sep 2025 18:52

Thumbnail Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, 8 Pelaku di Bawah Umur
Polisi menangkap dalang kerusuhan demo dan pembakar gedung negara grahadi, Jumat, 5 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan 9 tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi. 8 dari 9 tersangka yang ditangkap merupakan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan satu pelaku dewasa ialah AEP (20) warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Peran AEP sebagai pembuat lima bom molotov yang digunakan untuk membakar Gedung Negara Grahadi.

“AEP berperan dalam membuat bom molotov lima buah bersama empat tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kombes Pol Jules, Jumat, 5 September 2025.

Guna melancarakan aksinya, AEP dibantu delapan tersangka lainnya yang masih di bawah umur atau anak berhadap dengan hukum (ABH).

“AEP juga, diduga sebagai eksekutor pelamparan bom molotov ke arah Gedung Negara grahadi. Sementera delapan tersangka ini berperan untuk mempermudah aksi,” katanya.

Jules menceritakan, aksi pembakaran itu memang telah direncanakan oleh AEP sejak Kamis, 29 Agustus 2025.

Saat itu, AEP berkumpul bersama tiga ABH lainnya di lapangan kawasan Kecamatan Candi, Sidoarjo. Mereka lantas merakit sebanyak lima buah bom molotov yang akan digunakan untuk melakukan aksi kericuhan.

Keesokan harinya, Jumat, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, para tersangka melancarkan aksinya itu, dimulai dengan melempar batu dan melempar bom molotov.

“Barang bukti yang diamankan bersama tersangka, pakaian yang dipakai, tiga buah botol bir, kendaraan roda dua, tiga buah handphone sebagai saran konunikasi,” katanya.

Atas kejadian itu, AEP disangkakan pasal Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Sementara delapan ABH diepriksa di badan pemasyarakat yang khusus untuk menangani anak. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi tersangka AEP,” pungkas Jules.

Kerusuhan yang terjadi pada, Sabtu, 30 Agustus 2025 malam bermula setelah massa yang sebelumnya melakukan aksi di sekitar Gedung Negara Grahadi, terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian dan TNI.

Setelah dipukul mundur dari lokasi Grahadi, massa yang kian beringas beralih ke kawasan Tegalsari dan melakukan perusakan terhadap kantor Polsek Tegalsari.

Bangunan yang sebelumnya dirusak, malam itu dibakar hingga api membesar dan menghanguskan seluruh bagian Mapolsek.

Tidak hanya melakukan pembakaran, massa juga dilaporkan menjarah sejumlah barang di dalam kantor polisi, mulai dari peralatan elektronik seperti kulkas hingga fasilitas lain yang ada di dalam gedung.

Selain merusak, mereka juga melakukan penjarahan, beberapa barang dibawa keluar lalu dibakar bersama bangunan.

Api yang terus membesar membuat Mapolsek Tegalsari tidak dapat diselamatkan. Seluruh fasilitas di dalamnya ludes terbakar, menyisakan puing-puing bangunan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dalang kerusuhan di Surabaya Surabaya Kericuhan di Surabaya Gedung Grahadi terbakar Gedung Negara Grahadi Kebakaran di Surabaya Polda Jatim Polrestabes Surabaya