KETIK, SURABAYA – Tim gabungan Ditresnarkoba dan Ditlantas Polda Jatim menggagalkan pengiriman 1kilogram narkotika jenis sabu di Jembatan Suramadu, pada Senin 28 Juli 2025 malam. Narkotika tersebut dibawa menggunakan mobil Toyota Etios.
"Setelah kami mendapatkan informasi dari Ditresnarkoba saat itu petugas melakukan pencegahan di kawasan jembatan Suramadu," ungkap Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana saat dikonfirmasi Ketik, Rabu, 30 Juli 2025.
Saat itu, anggota tengah melakukan patroli di jembatan Suramadu sekitar pukul 19.30 WIB. "Saat patroli di Jalan Raya Suramadu Kanit Jatim VIII ditelepon oleh AKP Samsul Anwar dari Ditresnarkoba," kata Hendrix.
Mendengar kabar itu, Hendrix datang ke lokasi bersama Panit 1 AKP Samsul Anwar dari Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim bersama personelnya, memantau keberadaan mobil yang dimaksud.
"Kami Sat PJR dimintai tolong mem-back up upaya penangkapan diduga pengedar narkoba dengan menggunakan mobil Toyota Etios warna putih dengan nopol N 1449 CU," ujar Hendrix.
Dari sana, Hendrix dan tim menuju ke exit Jembatan Suramadu mengarah Surabaya. Setiba di lokasi, Hendrix dan tim langsung melakukan beberapa upaya. Di antaranya menghambat laju kendaraan agar mobil tak bisa melintas dengan kecepatan tinggi.
"Kami melakukan penghadangan dengan memperlambat laju kendaraan untuk arus lalu lintas mengalami perlambatan. Sehingga kami beserta anggota bisa menghentikan kendaraan itu," imbuh dia.
Polisi berhasil menghentikan mobil yang ditunggangi pengedar sabu karena terjebak dan tak bisa melaju. Setelah itu, mobil diperiksa bersama oleh personel Subdit II Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim.
Polisi mencurigai pelaku karena menggunakan plat nomor palsu.
Selama pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang disimpan dalam dashboard yang diduga sabu dengan berat sekitar 1 kilogram. Sementara pengendara mobil mengakui narkotika yang dibawa merupakan miliknya.
"Selanjutnya narkotika sabu dilimpahkan kepada Kanit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Kurnia untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Hendrix. (*)