KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang terjadi saat peliputan sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nur Anisa, pada Rabu 8 Oktober 2025.
Insiden itu terjadi ketika salah satu jurnalis media online mengambil gambar di tengah jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama didampingi Samuel Ginting, menyampaikan bahwa pihak pengadilan telah menindaklanjuti kejadian itu secara internal.
“Sudah kami tindak lanjuti secara internal, dan majelis yang bersangkutan telah kami mintai keterangan. Prinsipnya, hubungan antara PN Palembang dan rekan-rekan jurnalis selama ini berjalan baik dan harmonis,” ujar Chandra Gautama, Senin 13 Oktober 2025.
Chandra menegaskan, PN Palembang berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik, termasuk dalam mendukung kegiatan peliputan media di lingkungan peradilan.
“Rekan-rekan jurnalis yang meliput di PN Palembang telah kami bekali dengan ID card resmi sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi peradilan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh sidang di pengadilan bersifat terbuka untuk umum, sehingga wartawan memiliki hak untuk meliput. Namun, peliputan tetap harus memperhatikan etika dan ketertiban jalannya persidangan.
“Dengan banyaknya hakim dan jurnalis yang meliput, terkadang terjadi miskomunikasi karena belum saling mengenal. Karena itu, sebaiknya sebelum mengambil foto di ruang sidang, dilakukan komunikasi terlebih dahulu dengan majelis hakim, terutama saat persidangan berlangsung,” kata Chandra.
Menurutnya, keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan martabat peradilan harus dijaga bersama.
“Tidak pernah ada larangan bagi wartawan untuk meliput. Namun diperlukan komunikasi yang baik agar proses hukum tetap tertib dan tujuan keterbukaan publik tercapai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PN Palembang Kelas I A Khusus, Agus Walujo Tjahyono, telah memberikan pengarahan kepada seluruh majelis hakim mengenai pentingnya menjaga akses publik terhadap sidang terbuka serta memperkuat hubungan dengan media.
PN Palembang berharap insiden ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi insan pers dan aparat peradilan agar saling memahami tugas dan fungsinya.(*)