KETIK, SAMPANG – Kabupaten Sampang dinilai menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan lingkungan hidup. Secara geomorfologis, wilayah ini didominasi dataran rendah dengan sistem aliran sungai yang relatif pendek, sehingga memiliki tingkat kerentanan ekologis yang tinggi. Kondisi tersebut berpotensi mempercepat degradasi tanah, menurunkan daya dukung lingkungan, serta memicu perubahan bentang alam apabila tidak diimbangi dengan tata kelola ruang yang berkelanjutan.
Kerentanan ekologis itu kian diperparah oleh indikasi degradasi lingkungan yang semakin nyata, seperti banjir yang berulang, kerusakan wilayah pesisir, menurunnya kualitas lingkungan permukiman, serta meningkatnya risiko sosial-ekologis. Berdasarkan kajian lapangan dan analisis kebijakan, persoalan-persoalan tersebut saling berkaitan dan bersumber dari lemahnya sistem pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah.
Merespons kondisi tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sampang menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang. Audiensi itu diterima langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Sampang, Faisol, didampingi sekretaris dinas serta pejabat teknis di bidang lingkungan hidup.
Ketua PC PMII Sampang, Sahabati Latifah, menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Sampang bukan semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan akibat intervensi dan eksploitasi manusia yang tidak terkendali.
“Setiap bencana yang terjadi, termasuk banjir yang tidak lazim di wilayah seperti Jrengik, Banyuates, dan daerah lainnya, tentu memiliki penyebab dan akar masalah yang jelas,” ujarnya. Kamis, 22 Januari 2026.
Berdasarkan hasil kajian PC PMII Sampang, terdapat empat akar persoalan utama yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pertama, maraknya aktivitas pertambangan galian C yang tidak terkendali. Kedua, lemahnya upaya reklamasi serta perlindungan wilayah pesisir. Ketiga, pengelolaan sampah yang belum optimal. Keempat, belum terpenuhinya kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Keempat persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam audiensi antara PC PMII Sampang dan DLH Kabupaten Sampang. Dalam forum tersebut juga dibahas ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 35 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 36. Kedua regulasi tersebut menegaskan kewenangan DLH dalam memberikan rekomendasi serta melakukan penilaian dokumen UKL-UPL atau AMDAL sebelum diterbitkannya izin usaha pertambangan galian C.
Namun, Latifah mengungkapkan bahwa Kepala DLH Kabupaten Sampang, Faisol, menyatakan selama menjabat belum pernah menangani maupun menerbitkan dokumen UKL-UPL terkait pertambangan galian C. DLH, kata dia, mengakui adanya keterbatasan kewenangan dalam sektor pertambangan karena perizinan berada di pemerintah pusat, sementara aktivitas pertambangan ilegal menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Galian C yang ilegal sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” kata Latifah menirukan pernyataan salah satu pejabat DLH Sampang.
Selain persoalan pertambangan, DLH juga mengakui persoalan serius dalam pengelolaan sampah. Laju timbunan sampah di Kabupaten Sampang dinilai jauh lebih cepat dibandingkan dengan kapasitas pengelolaannya.
“DLH menyampaikan bahwa pengelolaan sampah belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia yang jumlahnya terus berkurang,” ungkap Latifah.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. DLH Kabupaten Sampang berkomitmen melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Timur serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terkait pengawasan reklamasi pascatambang. Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa hanya terdapat 11 perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di Kabupaten Sampang.
Selain itu, DLH menyatakan siap membuka ruang kolaborasi dengan PC PMII Sampang dalam pembahasan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta mengupayakan pemenuhan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan. (*)
