KETIK, BLITAR – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar secara tegas membantah adanya pernyataan yang menyebut bahwa pihaknya mendukung penggunaan sound horeg dalam perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 mendatang.
Rudi Puryono, Kepala Desa Karanggondang yang juga menjabat sebagai Ketua PKDI Kabupaten Blitar, menyampaikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari PKDI yang menyebut bahwa 60 persen dari 220 desa di Kabupaten Blitar menghendaki penggunaan sound horeg dalam perayaan HUT RI.
“Tidak ada kata-kata sound horeg. Kita tidak pernah mengatakan demikian. Yang ada, kita mendukung Surat Edaran dari Bupati Blitar terkait pengaturannya, karena kita bagian dari pemerintah, yaitu Bupati Blitar,” tegas Rudi Puryono kepada Ketik.
Rudi menjelaskan bahwa PKDI tidak dalam posisi melarang atau mendukung secara mutlak, melainkan mendorong adanya komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dengan para pemangku kebijakan.
“Kami tidak melarang juga. Menurut kami, harus ada titik temu komunikasi antara pemangku kebijakan dan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi agar kebijakan tidak menimbulkan kebingungan atau konflik di masyarakat.
“Jangan sampai ada tumpang tindih kebijakan dan menimbulkan kekacauan di masyarakat terkait kebijakan sound horeg ini,” tambah Rudi.
Lebih lanjut, PKDI menyatakan mendukung pelaksanaan pawai kebudayaan desa sebagai bentuk ekspresi dan pelestarian budaya lokal. Namun, jika dalam pelaksanaannya melibatkan penggunaan sound system, maka harus tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Kita mendukung perayaan pawai kebudayaan di desa-desa di Kabupaten Blitar. Jika ingin menggunakan sound pun harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika merujuk dari Surat Edaran (SE) Bupati, banyak poin-poin yang harus kita cari titik temunya,” jelasnya.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut, lanjut Rudi, adalah mendapatkan persetujuan masyarakat setempat, khususnya terkait jalur yang akan dilalui oleh perangkat sound.
“Seperti kita harus mendapatkan izin masyarakat setempat mengenai jalur di mana sound akan berjalan. Harus memperhatikan pula mengenai larangan miras atau alkohol, narkoba, membawa senjata tajam, dan lainnya,” katanya.
Selain itu, Rudi juga menyampaikan bahwa pihak pengusaha sound system telah mengajukan usulan terkait batasan maksimal subwoofer yang akan digunakan.
“Terkait batasan subwoofer yang diusulkan oleh pemilik atau pengusaha sound, mereka mengusulkan batasan 8 saf untuk subwoofer yang akan digunakan,” ujarnya.
Rudi menegaskan bahwa PKDI saat ini masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari Bupati Blitar Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah.
“Kita menunggu arahan dari Bapak Bupati Blitar Rijanto dan Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, serta pemangku kebijakan di Blitar untuk kesepakatan tersebut,” kata Rudi.
Menutup pernyataannya, Rudi kembali menegaskan bahwa PKDI akan selalu berada dalam koridor kebijakan resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami menegaskan, kami akan selalu sejalan dengan aturan dan kebijakan dari Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Tidak ada statement lain, apalagi yang melampaui dari Bupati atau Wakil Bupati Blitar mengenai sound horeg di Kabupaten Blitar dari PKDI,” pungkasnya.(*)