KETIK, PALEMBANG – Seorang petani asal Kabupaten Banyuasin, Zulkarnain bin Arman, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah didakwa terlibat dalam kepemilikan dan penjualan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar pada Senin 3 November 2025 dan dipimpin oleh Majelis Hakim Ade Sumitra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam dakwaannya, JPU Desmilita menyebut bahwa terdakwa menguasai, memiliki, serta menjual narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Zulkarnain tanpa hak telah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dan pil ekstasi dalam jumlah cukup besar,” ujar JPU Desmilita saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Palembang.
Kasus ini bermula ketika anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi sabu dan pil ekstasi di Jalan Veteran, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berpura-pura menjadi pembeli dengan menghubungi nomor telepon terdakwa. Dalam transaksi tersebut, terdakwa menyepakati penjualan tiga kantong sabu seberat 28,484 gram dan 30 butir ekstasi seberat 12,010 gram, dengan total berat keseluruhan 40,494 gram.
Saat bertemu di lokasi yang disepakati, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti. Barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk diperiksa secara laboratoris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel Nomor: 3093/NNF/2025, sabu yang disita positif mengandung metamfetamina, sementara pil ekstasi positif mengandung MDMA, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.
Sidang yang berlangsung di PN Palembang ini digelar di bawah kewenangan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar saksi berdomisili di Palembang meski locus delicti berada di Musi Banyuasin.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 10 November 2025 mendatang.(*)
