Perangkat Desa Diminta Rp2 Juta, Ketua PPDI Pemalang: Itu Bukan dari Kami

6 Juli 2025 08:15 6 Jul 2025 08:15

Thumbnail Perangkat Desa Diminta Rp2 Juta, Ketua PPDI Pemalang: Itu Bukan dari Kami
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang, Dastro saat ditemui usai menghadiri silaturahmi pengurus, Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: Slamet/Ketik)

KETIK, PEMALANG – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang, Dastro, menegaskan bahwa tidak pernah ada pungutan dana sebesar Rp2 juta dari pihaknya terhadap perangkat desa terkait isu pemberhentian di usia 60 tahun.

Hal tersebut disampaikan Dastro usai menghadiri acara silaturahmi pengurus PPDI di salah satu desa di Kecamatan Bodeh, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

“Sampai hari ini, kami, PPDI Kabupaten Pemalang belum pernah meminta uang dari teman-teman perangkat desa. Jika ada yang merasa dimintai Rp2 juta, saya pastikan itu bukan dari PPDI Pemalang yang diketuai oleh Dastro,” tegasnya.

Dastro mengaku mendengar informasi tersebut, namun tidak tahu secara pasti kepada siapa uang itu diberikan dan untuk keperluan apa.

“informasinya ada. Ya kesebelah lah, nanti sampean bisa golet dewe. Sama-sama temen, kita ngga enak lah. Tapi intinya PPDI Pemalang yang diketuai saya tidak pernah," ujarnya lugas.

Ia menyatakan, pihaknya justru aktif melakukan lobi dan komunikasi ke berbagai pihak dalam rangka memperjuangkan kejelasan status perangkat desa yang terancam diberhentikan di usia 60 tahun, khususnya yang diangkat melalui mekanisme 579.

Menurutnya, hingga kini belum ada surat keputusan resmi dari Dinpermasdes terkait pemberhentian perangkat desa yang berusia 60 tahun tersebut.

“Purna tugas perangkat desa yang berusia 60 tahun ditangguhkan sampai ada keputusan resmi. Tidak ada SK pemberhentian yang dikeluarkan Dinpermasdes hingga hari ini,” ujar Dastro.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 260 perangkat desa yang masuk dalam kategori tersebut. Meski ada sebagian yang telah diberhentikan lebih awal, Dastro berharap persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum.

“Harapan kami PPDI, tidak usah sampai ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kami ingin persoalan ini selesai secara musyawarah dan adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dastro memaparkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai instansi, mulai dari Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, Dinpermasdes Provinsi Jawa Tengah, hingga pengurus PPDI Provinsi dan Pusat.

Kunjungan ke berbagai daerah, kata dia, juga dilakukan seperti Temanggung, Wonosobo, dan Semarang dalam upaya mencari arsip dan landasan hukum yang kuat.

“Semua upaya ini kami lakukan secara swadaya, patungan antar pengurus. Bukan hasil pungutan dari perangkat desa,” tegas Dastro.

Terkait dasar hukum, Dastro menjelaskan bahwa perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 1982 menjadi acuan utama. Namun, karena dokumen asli perda tersebut tidak ditemukan di tingkat kabupaten, pengurus PPDI Pemalang melakukan penelusuran hingga ke gedung arsip provinsi. Hasilnya, ditemukan notulen pembahasan perda yang kini dijadikan dasar pertimbangan dinas terkait.

“Berdasarkan hal itu, Dinpermasdes menyampaikan bahwa mereka telah membuat nota dinas dan tidak lagi menerbitkan rekomendasi pemberhentian sejak Februari lalu untuk perangkat desa yang berusia 60 tahun, khususnya yang tergolong 579,” ucap Dastro.

Dastro memastikan tidak ada biaya untuk persoalan tentang masa kerja perangkat desa karena memang sudah menjadi program pemerintah.

"Saya meyakini, semua Kades di Kabupaten Pemalang nanti diundang Dinpermades. Karena SK perangkat desa dari Kades, jalan selesai. Kalaupun nanti ada pembahasan usia 60 tahun, itu bagi temen-temen yang di belakang 579," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PPDI Pemalang Perangkat Desa Pensiun Perangkat Desa Isu Pungli Dastro Dinpermades Pemerintah Desa Berita Pemalang