KETIK, PASAMAN BARAT – Kehadiran 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok di perusahaan tambang bijih besi PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, kembali menjadi sorotan publik. Namun, pihak Imigrasi menegaskan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam aktivitas para WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam, Budiman Hadiwasito, menyatakan bahwa seluruh dokumen para WNA telah diperiksa melalui operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada 25 Juni 2025. Hasilnya, seluruh WNA terbukti memegang visa kunjungan C.18.
“Kami sudah turun ke lapangan, tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Semua sesuai prosedur,” kata Budiman, Rabu 9 Juli 2025.
Visa jenis C.18 merupakan izin tinggal sementara yang diberikan kepada tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan kerja. Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mulai berlaku 14 Juni 2025, visa ini hanya berlaku maksimal selama 90 hari.
Alamsyah, Seed Manager PT GMK, menegaskan bahwa keberadaan WNA tersebut bertujuan untuk mentransfer ilmu kepada tenaga kerja lokal, bukan bekerja secara formal.
“Mereka merupakan calon tenaga kerja asing yang sedang diuji. Mereka membantu memperkenalkan kembali alat-alat berat dan mesin tambang yang telah vakum sejak Mei 2024,” jelasnya.
Saat ini, PT GMK mempekerjakan sebanyak 120 orang, termasuk calon pekerja dan pekerja tetap. Dari jumlah itu, 65 persen atau 78 orang berasal dari Air Bangis dan sekitarnya, 20 persen dari wilayah lain di Sumbar, dan sisanya termasuk 13 WNA.
“Pemberdayaan tenaga lokal tetap menjadi komitmen utama kami. Kami membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki sikap baik, skill, dan semangat kerja,” tambahnya.
Meski menuai sejumlah polemik, keberadaan PT GMK disambut positif oleh sebagian warga lokal. Febriawan (46), pekerja asal Jorong Pasar Pokan, Air Bangis mengaku bersyukur mendapat pekerjaan tetap setelah sebelumnya menganggur.
“Selama ini kami tidak punya pekerjaan tetap. Dengan adanya PT GMK, kami punya penghasilan dan masa depan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Humas PT GMK, Akhirulsyah, yang juga merupakan warga Air Bangis. Ia menilai PT GMK membuka harapan baru bagi masyarakat sekitar.
“Sudah puluhan warga lokal yang bekerja di sini. Kami berharap perusahaan juga bisa berkontribusi lebih luas dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya.
Saat ini, status visa dan legalitas 13 WNA tersebut masih hangat diperbincangkan. Semua pihak berharap agar keberadaan tenaga asing di PT GMK tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga memberikan manfaat nyata tanpa menimbulkan gejolak di kemudian hari.(*)