Satlantas Polres Kediri Kota Uangkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi dalam Kurun Waktu 7 Jam

9 April 2026 15:32 9 Apr 2026 15:32

Angga Prasetya, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Satlantas Polres Kediri Kota Uangkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi dalam Kurun Waktu 7 Jam

Petugas saat memeriksa lokasi kejadian kecelakaan (Foto: Humas Polres Kediri Kota)

KETIK, KEDIRI – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mengamankan pelaku tabrak lari di Jalan Raya Kediri–Nganjuk di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Pelaku berinisial DP, 33, warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi itu diamankan oleh petugas saat berada dirumahnya. 

"Pelaku berhasil kami ungkap dalam kurun waktu kurang lebih 7 jam. Saat berada dirumahnya," kata Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, Kamis 9 April 2026.

Pelaku diamankan setelah petugas berhasil mengendus keberadaannya melalui keterangan saksi dan closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah barang bukti dinyatakan cukup, polisi langsung memburu pelaku dengan menempuh jarak sekitar 111 kilometer. Beruntungnya, pelaku saat dimintai klarifikasi bersikap kooperatif. 

"Kami telah memeriksa 2 saksi dan 2 CCTV dengan posisi berbeda yang ada di lokasi kejadian. Saat petugas mendatangi rumahnya, (DP, Red) berlaku kooperatif," imbuhnya.

Insiden kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan yang berujung pada aksi tabrak lari dan menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Kronologinya bermula saat truk Isuzu dengan nomor polisi (nopol) AG 8809 AF yang dikemudikan BS, 35, warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, melaju dari arah utara (Nganjuk) menuju selatan (Kediri).

Sesampainya di lokasi kejadian, truk tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sisi kanan. Namun pada saat bersamaan, di depannya terdapat sepeda motor honda Beat nopol AG 4857 ABH yang dikendarai ZSEM, 21, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol dalam posisi berhenti dengan lampu sein menyala ke arah kanan.

“Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan antara truk dan sepeda motor tidak dapat dihindari. Benturan tersebut mengakibatkan korban terpental ke arah kanan jalan,” paparnya.

Nahas, pada saat yang sama dari arah berlawanan (selatan ke utara) melaju sebuah mobil AG 1941 KW yang dikemudikan oleh DP. Kendaraan tersebut kemudian menabrak korban yang sudah terjatuh di badan jalan. 

Usai kejadian, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

"Akibat insiden tersebut korban mengalami luka serius berupa luka robek di pelipis kiri, luka lecet di pipi kiri, serta luka pada bagian perut. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan," katanya.

Sementara itu, kendaraan truk mengalami kerusakan pada bagian kaca sein kiri, body pelindung depan kanan yang beret dan penyok, serta spion kanan bengkok. Sedangkan sepeda motor korban mengalami kerusakan parah di bagian belakang dan sisi kanan-kiri.

“Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kejadian serupa,” pungkasnya.

Petugas telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Terkait pasal yang dikenakan, pria yang akrab disapa Anang itu menyebut jika pelaku akan dikenakan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun demikian untuk penetapan tersangka dan pasal yang ditetapkan masih menunggu hasil gelar perkara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Satlantas Polres Kediri Kota Humas Polres Kediri Kota Kecelakaan lalu lintas Cctv