KETIK, TUBAN – Pengumuman hasil integrasi nilai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua formasi tahun 2024 Kabupaten Tuban belum jelas. Kondisi ini memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan peserta seleksi, terutama setelah batas waktu pengumuman yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlampaui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman akun media sosial resmi BKN pada Rabu, 2 Juli 2025, status pengumuman untuk Kabupaten Tuban masih "silang merah" atau belum dipublikasikan. Padahal, Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Digital (SIMDIGI) BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 dengan jelas menyatakan bahwa seluruh instansi daerah wajib mengumumkan hasil seleksi paling lambat Senin, 30 Juni 2025.
"Saya kecewa, daerah lain sudah ada pengumumannya, Tuban ini malah belum ada kejelasan sama sekali," keluh Sada, suami salah seorang peserta PPPK dari Kecamatan Jatirogo.
Keterlambatan ini, lanjut Sada, menimbulkan kekhawatiran akan adanya manipulasi data yang dilakukan secara masif dan terstruktur.
"Kadang ada sih khawatir jangan-jangan karena tidak ekspos media. Data atau hasil tidak sesuai," tambahnya kepada awak media.
Kegamangan serupa juga dirasakan oleh peserta lain berinisial A, seorang perempuan asal Soko. Ia mengaku sudah menunggu kejelasan hasil pengumuman PPPK tahap dua ini selama dua hari lebih dari batas waktu yang ditentukan.
"Bapak atau ibu yang terhormat, kami sedang menunggu pengumuman PPPK tahap dua. Tolong minta kejelasannya," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Tuban, Fien Roemini Koesnawangsih, belum memberikan pernyataan resmi perihal keterlambatan pengumuman hasil seleksi PPPK tahap dua tersebut. Awak media yang mencoba mencari konfirmasi di kantor BKPSDM hingga sore pukul 15.00 WIB hanya bertemu dengan petugas jaga, yang menyebut Fien masih beristirahat dan belum keluar dari ruang kerjanya. (*)