Penasihat Hukum Aldie Mauludin Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengancaman di Polsek Sukarami

1 Agustus 2025 21:41 1 Agt 2025 21:41

Thumbnail Penasihat Hukum Aldie Mauludin Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengancaman di Polsek Sukarami
Aldie Mauludin, bersama tim penasihat hukumnya Hapis Muslim dan Andre Rinaldi, mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan pengancaman yang telah dilaporkan ke Polsek Sukarami Palembang. Jumat 01 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Aldie Mauludin, melalui tim penasihat hukumnya, mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan pengancaman yang telah dilaporkan ke Polsek Sukarami Palembang.

Laporan dengan nomor polisi LP/B/238NWW2025/SPKT/ Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel, tertanggal 19 Juni 2025, ini melaporkan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan terduga berinisial MDK.

Penasihat hukum Aldie, Hapis Muslim, didampingi Andre Rinaldi, menjelaskan bahwa kliennya merasa terancam setelah peristiwa yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di belakang Hotel Grand Amalia. Hapis mengungkapkan, MDK diduga mengancam Aldie dengan sebilah parang sambil berkata, "Kau, aku kapak kau.".

"Hingga saat ini, klien kami masih merasa terancam," ujar Hapis pada Jumat, 1 Juli 2025.

Menurut Hapis, pihaknya telah berulang kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Polsek Sukarami, namun tidak ada tanggapan. Hapis menegaskan bahwa SP2HP adalah hak korban untuk mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan.

"Kami berharap tim Reskrim Polsek Sukarami, khususnya tim Riksa lIl, dapat memberikan penjelasan komprehensif mengenai perkembangan perkara yang sedang disidik," kata Hapis.

Pihak Aldie juga menyoroti beberapa poin yang belum mendapatkan kejelasan dari penyidik, antara lain pemeriksaan tersangka dan penahanan. Aldie dan tim penasihat hukumnya belum mendapatkan informasi apakah tersangka telah diperiksa dan apakah sudah dilakukan penahanan.

Kemudian terkait barang bukti berupa sebilah parang dan kendaraan roda empat yang digunakan dalam insiden tersebut, pihaknya belum mendapatkan penjelasan mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik.

Selain itu, Hapis juga mempertanyakan tidak diterapkannya Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, meskipun saksi-saksi telah memberikan keterangan bahwa tindak pidana pengancaman tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam.

"Hal ini kami lakukan demi perlindungan hukum dan jaminan keselamatan korban yang saat ini masih mengalami trauma dan kecemasan," tegasnya.

Hapis berharap kasus ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. la menambahkan, jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, yang seolah tajam ke bawah, tapi tumpul bagi orang-orang tertentu.

Aldie Mauludin menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Pada 19 Juni 2025, saat ia sedang membersihkan sampah di belakang ruko miliknya, ia sermpat terlibat adu argumen dengan orang tua terduga pelaku.

"Tiba-tiba datang pelaku menggunakan mobil, keluar dari mobil langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang panjang, dan langsung mengejar saya sambil berkata kau ku kapak" ungkap Aldie.

Beruntung, kejadian tersebut berhasil dilerai oleh penjaga malam di sekitar lokasi. Atas insiden itulah Aldie memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Sukarami Palembang.

Sementara pihak Polsek Sukarami saat dihubungi menyatakan bahwa proses pemberkasan saat ini sedang berlangsung. Kasusnya juga sudah naik ke tahap penyidikan.

"Benar, laporannya sudah kami terima dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Proses pemberkasan sedang berjalan," ujar perwakilan Polsek Sukarami yang enggan disebutkan namanya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Palembang kota palembang Advokat Kasus pengancaman Polsek Sukarami Palembang