Pemkot Pekalongan Gratiskan Izin Bangunan Pesantren dan Perketat Pengawasan

27 November 2025 16:45 27 Nov 2025 16:45

Thumbnail Pemkot Pekalongan Gratiskan Izin Bangunan Pesantren dan Perketat Pengawasan
Wali Kota Pekalongan, H. A. Afzan Arslan Djunaid dalam rangka rapat koordinasi, validasi dan evaluasi data pesantren di Aula MAN IC Kota Pekalongan, Rabu siang, 26 November 2025. (Foto: Dinas Kominfo Kota Pekalongan)

KETIK, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berkomitmen untuk menertibkan perizinan pesantren dan memastikan penguatan kapasitas pengelola, menyusul insiden yang terjadi di Sidoarjo beberapa waktu lalu. 

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, H. A. Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf, usai menghadiri Rapat Koordinasi, Validasi, dan Evaluasi Data Pesantren di Aula MAN IC Kota Pekalongan, Rabu siang, 26 November 2025.

Wali Kota Aaf mengatakan kejadian di Sidoarjo menjadi perhatian nasional dan memicu arahan langsung dari Kementerian Agama agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pesantren, khususnya terkait bangunan dan perizinan.

“Dari kejadian di Sidoarjo itu kita harus menindaklanjuti sesuai arahan Kementerian Agama. Urusan pesantren sekarang langsung ada Dirjen Pesantren, jadi sekalian kita koordinasi,” ujar Aaf.

Menurutnya, mayoritas pesantren di Kota Pekalongan berkembang secara bertahap, berawal dari rumah pengasuh, lalu membangun satu kelas, berkembang menjadi dua kelas, hingga akhirnya menambah aula dan fasilitas lain. Pola bertahap seperti ini membuat aspek kelayakan bangunan menjadi rawan jika tidak diawasi.

“Hal seperti ini rawan kalau bertahap. Tetap harus ada izin yang pertama. Selama ini kita tidak pernah menyentuh soal perizinan pesantren, tapi sekarang semuanya harus ditertibkan,” tegasnya.

Wali Kota Aaf menyatakan bahwa seluruh proses perizinan pesantren, termasuk Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tanpa biaya alias gratis. Pemkot Pekalongan juga akan memberikan pendampingan teknis, terutama jika pesantren hendak menambah lantai bangunan.

"Semua izin akan kita gratiskan dan kita dampingi,” ujarnya.

Ia juga meminta para pengasuh pondok untuk mulai tertib melaporkan data serta mengurus izin tanpa khawatir akan dipersulit.

“Kalau santrinya semakin banyak dan mau membangun lantai dua, itu harus dicek dulu apakah strukturnya memungkinkan. Kalau bisa, silahkan. Kalau tidak, ya jangan, karena berisiko ke depannya,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan terkait penguatan kapasitas pengelola pesantren, Wali Kota Aaf menyebut Pemkot sudah melakukan upaya tersebut. Namun, tingkat kehadiran pengurus pesantren pada undangan sebelumnya masih rendah.

“Kemarin Pemkot sudah mengundang tapi yang hadir baru sekitar separuh. Kalau yang diundang Kemenag, hampir semuanya hadir. Jadi penguatan seperti ini harus sinergi antara Pemkot dan Kemenag,” katanya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky, menjelaskan bahwa proses izin operasional 41 pondok pesantren terus berjalan dan beberapa pesantren kecil sedang diinisiasi agar memenuhi persyaratan sebagai lembaga terdaftar.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa kita tracking dan kita inisiasi supaya mereka memenuhi syarat untuk masuk aplikasi EMIS. Ending-nya, kalau ada bantuan atau program apapun, mereka berhak menerima,” ujarnya.

Ia menyebut, adapun jumlah santri berdasarkan EMIS diperkirakan mencapai lebih dari 3.000–4.000 santri. Kemenag Kota Pekalongan juga rutin melakukan pembinaan, termasuk memvalidasi data pesantren terdaftar maupun yang belum terdaftar.

“Kita kadang mengundang pesantren untuk memvalidasi data, kemudian ada pembinaan secara berkala. Dalam setahun sudah beberapa kali, termasuk dari Kanwil,” tukasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

wali kota pekalongan Kota Pekalongan Pekalongan Pesantren izin pesantren