KETIK, CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap kini tengah fokus mengembangkan potensi ekonomi kreatif sebagai salah satu strategi memajukan daerah. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap, Jumat, 12 September 2025.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menegaskan pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan juga harus didukung sektor ekonomi kreatif.
“Jadi untuk membangun suatu daerah tidak hanya mengandalkan APBD saja, melainkan juga dengan mengembangkan ekonomi kreatif, yang didukung dengan keterlibatan berbagai sektor,” ujar Syamsul usai rapat paripurna di Kantor DPRD Cilacap.
Ia menjelaskan, payung hukum terkait pengembangan ekonomi kreatif akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda). Saat ini, Tim Ekonomi Kreatif juga telah dibentuk untuk mendukung implementasi program tersebut.
Menurut Syamsul, pengembangan ekonomi kreatif akan mendorong lahirnya sektor-sektor baru yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, sekaligus melindungi karya pelaku kreatif.
“Berlandaskan demokrasi ekonomi, kita ingin menciptakan iklim yang kondusif, efektif, dan berkeadilan di Kabupaten Cilacap,” tegasnya.
Selain ekonomi kreatif, Pemkab Cilacap juga memberi perhatian khusus pada pengelolaan pasar. Syamsul menilai, sinergi antara pasar modern, pasar rakyat, dan pasar desa sangat penting agar pengelolaan pasar menjadi lebih optimal.
“Dalam Perda nanti akan diatur mana yang bisa dikelola oleh APBD, misalnya pasar milik daerah termasuk pasar desa. Kita juga berupaya mendorong percepatan revitalisasi pasar,” papar Syamsul.
Ia menambahkan, Pemkab Cilacap juga akan berusaha mencari dukungan dari Kementerian terkait untuk revitalisasi pasar desa. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, kedua Raperda tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk kemudian memperoleh persetujuan bersama, kemudian menjadi Perda. (*)