KETIK, CILACAP – Kebakaran hebat yang melanda Rita Pasaraya di Jalan Ahmad Yani Cilacap menghanguskan seluruh bangunan pusat perbelanjaan berlantai tiga tersebut.
Kebakaran terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 10.15 WIB. Penanganan proses pemadaman berlangsung hingga pukul 03.00 dini hari dan pendinginan selesai 06.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Cilacap masih menyelidiki penyebab kebakaran hebat tersebut dengan menggandeng Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.
Kapolres Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menyampaikan pihaknya terlibat aktif dalam pemadaman mulai dari api berkobar hingga proses pendinginan selesai.
"Kita tidak hanya fokus pada pengamanan tetapi juga aktif melakukan pemadaman dengan mendatangkan satu unit mobil Armoured Wate Cannon (AWC) guna mengendalikan api besar bersama petugas Pemadam Kebakaran," ungkap Budi, Selasa 3 Februari 2026.
Budi menjelaskan bahwa personel Satreskrim bersama Tim Inafis Polresta Cilacap telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal.
“Dari hasil sementara olah TKP dan keterangan saksi, dugaan kuat pemicu kebakaran adalah korsleting listrik. Namun, untuk pembuktian secara scientific crime investigation, kami masih menunggu kedatangan Tim Labfor Polda Jateng guna pendalaman lebih lanjut,” terang Budi.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Polresta Cilacap dengan merekayasa lalu lintas dan memerintahkan personil untuk berjaga-jaga disekitar lokasi kebakaran supaya tidak ada korban jiwa.
"Selain itu pengamanan area kami perketat untuk mencegah terjadinya aksi penjarahan terhadap barang-barang yang tersisa, sekaligus menjaga TKP agar tidak rusak sebelum diperiksa oleh tim Labfor,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi kepolisian, api pertama kali terdeteksi sekitar pukul 22.15 WIB di bagian plafon lantai satu, tepatnya di area antara ruang genset dan ruang pendingin (freezer).
Upaya pemadaman internal menggunakan APAR sempat dilakukan namun gagal, sehingga api cepat membesar.
"Menurut data kami tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, dan kerugian materiil masih dalam tahap perhitungan,” tandas Budi. (*)
