KETIK, CILACAP – Musibah kebakaran yang melanda Rita Pasaraya Cilacap menyisakan keprihatinan mendalam, terutama terhadap ratusan karyawan dan karyawati pusat perbelanjaan berlantai tiga tersebut.
Insiden yang terjadi pada Senin malam, 2 Februari 2026, itu turut menggugah perhatian Wakil Ketua DPRD Cilacap, Suyatno.
Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Cilacap agar segera mengambil langkah konkret untuk menyikapi nasib para pekerja yang terdampak kebakaran.
Menurutnya, penanganan harus dilakukan secepat mungkin agar para karyawan dapat kembali bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup, terlebih menjelang Lebaran ketika kebutuhan ekonomi meningkat.
Suyatno mengaku prihatin atas musibah kebakaran yang menghanguskan pusat perbelanjaan terbesar di pusat Kota Cilacap tersebut.
Ia menyebut peristiwa ini menjadi pukulan berat, tidak hanya bagi pemilik usaha, tetapi juga bagi para pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi di Rita Pasaraya.
“Kita semua merasa prihatin sekali. Ini adalah musibah di mana semua orang bisa mengalaminya. Pengusaha jelas mengalami kerugian, apalagi karyawan,” kata Suyatno saat ditemui, Selasa, 3 Februari 2026.
Sebagai unsur legislatif, Suyatno menyampaikan DPRD Cilacap akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan jajaran eksekutif serta Pemkab Cilacap untuk merumuskan solusi terbaik bagi para pekerja terdampak kebakaran.
“Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan perlindungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pasca kebakaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar pekerja yang terdampak merupakan tulang punggung keluarga.
Kehilangan pekerjaan secara mendadak dinilai akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga mereka, sehingga diperlukan solusi agar para karyawan tetap memiliki sumber penghasilan.
“Sebagai tulang punggung keluarga, mereka pasti mengandalkan pekerjaan sebagai karyawan Rita. Saya nanti akan mendukung Bupati untuk segera mencari solusi. Mudah-mudahan kita bisa bersama-sama memikirkan langkah terbaik untuk warga masyarakat kita, terutama nasib karyawan,” ucapnya.
Terkait kerusakan gedung dan kerugian materi akibat kebakaran, Suyatno menyebut hal tersebut memiliki ranah tersendiri.
Menurutnya, persoalan bangunan dan aset usaha dapat diselesaikan melalui mekanisme internal pengusaha, termasuk kemungkinan klaim asuransi.
“Yang patut kita pikirkan bersama adalah bagaimana nasib para karyawan agar tidak sampai terabaikan,” pungkas Suyatno.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran besar menghanguskan Rita Pasaraya Cilacap pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 22.15 WIB. Api melalap hampir seluruh area lantai tiga gedung.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan ratusan karyawan kehilangan tempat mereka mencari nafkah.(*)
