Pembahasan PAK APBD Sidoarjo 2025 Belum Jelas, Pengesahan Syaratkan Perda Pertanggungjawaban, Bukan Perkada

24 Juli 2025 08:33 24 Jul 2025 08:33

Thumbnail Pembahasan PAK APBD Sidoarjo 2025 Belum Jelas, Pengesahan Syaratkan Perda Pertanggungjawaban, Bukan Perkada
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo Ainur Rahman dalam suatu forum di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik)

KETIK, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo menghadapi ketidakpastian dalam pembahasan dan pengesahan Perubahan Anggaran dan Kegiatan (PAK) APBD 2025. Kondisi ini buntut penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2024 Bupati Sidoarjo oleh DPRD Sidoarjo. Apa solusinya?

Kondisi itu terungkap dari hasil konsultasi Pemkab Sidoarjo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M. Ainur Rahman menjelaskan, pengesahan PAK disyaratkan setelah ada Perda Pertanggungjawaban APBD. Tidak adanya Perda Pertangungjawaban APBD 2024 menjadi kendala dalam pengesahan PAK APBD 2025.

”Pemprov Jatim dan Kemendagri mendorong agar tetap ada Perda Pertanggungjawaban. Makanya, mereka ingin menggali secara substansi.  Ingin berdialog untuk mengetahui apa alasan dalam penolakan (LPKj) tersebut,” kata Ainur Rahman Rabu (23 Juli 2025).

Menurut Ainur Rahman, dirinya bersama pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo, BPKAD Pemprov Jatim, serta Sekretariat DPRD Sidoarjo sudah berkonsultasi ke Kemendagri pada Selasa (22 Juli 2025) sore. Hasilnya, disarankan memang tetap ada Perda Pertanggungjawaban.

Dalam pertemuan itu, lanjut Ainur Rahman, sudah disampaikan semuanya terkait kronologi penolakan LKPj Bupati Sidoarjo 2024. Mulai proses awal sampai akhirnya terjadi penolakan oleh DPRD  Sidoarjo. Pemerintah Provinsi Jatim maupun Pemerintah Pusat merespons bahwa tetap perlu ada Perda Pertanggungjawaban.

”Bukan Perkada,” ungkap Ainur Rahman.

Foto Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo Ainur Rahman saat menghadiri paripurna DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu. (Foto: Fathur Roziq/Ketik)Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo Ainur Rahman saat menghadiri paripurna DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu. (Foto: Fathur Roziq/Ketik)

Bagaimana soal waktunya? Dia menjelaskan, waktu untuk penetapan Perda Pertanggungjawaban masih ada. Batasnya sampai bulan Juli 2025 ini. Jadi, diharapkan ada proses percepatan. Pemprov Jatim juga sudah bersurat ke Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo terkait hal tersebut.

Ainur Rahman menambahkan, Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jatim telah berdiskusi panjang dengan Kemendagri. Disampaikan bahwa LKPj dan PAK merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga bisa saja dua-duanya jalan.

Tapi, yang menjadi kendala adalah waktu penetapan. Karena menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019, penetapan PAK disahkan setelah ada Perda Pertanggungjawaban. Hasil konsultasi ke Kemendagri menyimpulkan kendala pengesahan PAK ada di situ.

”Karena aturan menyebut bahwa Perda Pertangungjawaban menjadi persyaratan pengesahan PAK,” terang Ainur Rahman.

Sebenarnya, lanjut dia, Perkada sudah diproses sejak DPRD Sidoarjo menyatakan penolakan terhadap LKPj Penggunaan APBD 2024 pada paripurna DPRD Sidoarjo 16 Juni lalu. Aturannya, Perkada diajukan paling lambat 7 hari setelah tidak ada kesepakatan dengan DPRD.

”Perkada sudah kita siapkan karena aturannya juga ada batasan waktu maksimal 7 hari. Berarti, sampai besok (Kamis) batas waktu itu. Kami harus menyerahkan Perkada ke Pemprov Jatim,” ungkap Ainur Rahman.

Pemkab Sidoarjo sudah mempertimbangkan untuk sependapat dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri. Bahwa sebaiknya ada Perda Pertangungjawaban, bukan Perkada karena ada penolakan. Supaya PAK atau APBD Perubahan 2025 bisa disahkan,” tegas Ainur Rahman.

Penolakan LKPj Bupati Sidoarjo atas Penggunaan APBD 2024 dilakukan oleh mayoritas fraksi di DPRD Sidoarjo pada rapat paripurna 16 Juli 2025 lalu. Empat fraksi menyatakan menolak LKPj Penggunaan APBD 2024.

Masing-masing Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS-PPP. Dua fraksi lain menerima, yakni PKB dan PDIP. Fraksi gabungan Demokrat-Nasdem pecah jadi dua. Nasdem menolak, sedangkan Demokrat menerima LKPj Bupati 2024.

Karena terjadi penolakan oleh sebagian besar fraksi di DPRD Sidoarjo, Perda Pertanggungjawaban tidak bisa disahkan dan diterbitkan. Pemkab Sidoarjo menyiapkan Perkada atas LKPj tersebut. Nah, persoalan muncul karena Perda Pertangungjawaban merupakan syarat untuk pengesahan PAK APBD. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Pemkab Sidoarjo DPRD Sidoarjo PAK APBD Bupati Sidoarjo