Pelaku Pencuri Barang di Gereja HKI Palembang Diringkus Polisi

13 November 2025 18:50 13 Nov 2025 18:50

Thumbnail Pelaku Pencuri Barang di Gereja HKI Palembang Diringkus Polisi
Pelaku pencurian Gereja HKI Palembang saat diamankan pihak kepolisian Di Mapolda Sumsel, Kamis 13 November 2025. (Foto : Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Pelarian seorang pria bernama Aldo Setiawan, berusia 36 tahun, akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap oleh Unit V Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Aldo ditangkap karena diduga mencuri perangkat sound system dan perlengkapan musik milik Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang berada di Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, lalu di sebuah rumah indekos bernama RD Kost yang terletak di Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukarami.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Novel Siswandi bersama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teddy Barata.

Kasus pencurian ini bermula pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 waktu Indonesia bagian barat, ketika pihak pengurus gereja mendapati jendela belakang gereja dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria memanjat dari atap samping gedung gereja dan masuk melalui jendela sebelum melarikan diri dengan membawa sound system dan piringan cymbal.

Kepala Subdirektorat Jatanras Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Wahyudi, mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Johanes Bangun, membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Musi Dua yang tengah dilaksanakan oleh kepolisian, " Ujarnya saat dikonfirmasi Kamis 13 November 2025.

Dirinya menambahkan pelaku sempat dicari oleh pihak kepolisian di rumahnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV, petugas sempat mendatangi rumah tersangka di kawasan Jalan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni. Namun saat itu tersangka tidak berada di tempat. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya berhasil menemukan dan menangkap tersangka di depan RD Kost,” jelas AKBP Tri Wahyudi.

Akibat perbuatannya, gereja mengalami kerugian mencapai sepuluh juta rupiah.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya pada tahun 2017, dengan membobol sebuah toko manisan di Jalan Sosial, Kecamatan Sukarami.

Kini, Aldo Setiawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pelaku Pencurian Aksi kriminal kota palembang