KETIK, MALANG – Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berimbas pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 4 kali lipat.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan peraturan wali kota (Perwal) perlu dikawal. Pasalnya hal itu menjadi bagian yang sangat krusial dalam mengiringi Perda PDRD tersebut. Nantinya Perwal akan membahas terkait permasalahan teknis yang ada dalam Perda.
"Kami sudah berdiskusi dengan teman-teman Pansus. Saya kira Perwal perlu kami kawal karena ini sesuatu yang cukup krusial, sehingga kita harus mengawal sampai dengan petunjuk teknisnya," ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Melalui Perwal tersebut, diharapkan kebijakan mampu berpihak pada masyarakat. Terlebih kenaikan tarif PBB dari semula 0,055 menjadi 0,2 persen.
"Kami pastinya akan bersama-sama untuk berpihak kepada masyarakat," lanjutnya.
Menurutnya, bercermin dari peristiwa Pati, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah harus melihat dari banyak sisi. Terutamanya, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Iya menurut saya semua kebijakan ada evaluasi. Berkaca dengan Pati saya kira sebagai pemerintahan itu kalau membuat kebijakan harus melihat banyak sisi, yang kita utamakan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mendorong agar Perda tersebut segera direvisi. Amithya tidak memungkiri kemungkinan tersebut bisa dilakukan. Namun untuk saat ini Perwal tetap harus dikawal.
"Usulan revisi sangat memungkinkan. Untuk itu saya minta kawal dulu Perwalnya. Kalau di Perda itu kan substansi normatif tapi yang di Perwal ini yang kami kawal," tuturnya. (*)