KETIK, BATU – Dengan anggaran sekitar Rp4 miliar, Pemerintah Kota Batu menargetkan perbaikan 135 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2026.
Program yang dijalankan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ini difokuskan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui perbaikan struktur bangunan dan fasilitas dasar rumah.
Program rehabilitasi RTLH tersebut merupakan kelanjutan komitmen Pemkot Batu dalam meningkatkan kualitas hunian warga sekaligus mendukung visi pembangunan mBatu Sae.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan, RTLH umumnya memiliki kondisi fisik yang tidak memenuhi standar kelayakan huni.
“RTLH adalah rumah dengan dinding dan atap yang sudah lapuk atau membahayakan, tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, dan kakus, serta secara umum tidak memenuhi kriteria rumah sehat. Program ini bertujuan memperbaiki kondisi hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih layak dan aman ditempati,” ujarnya, Kamis, 12 Februari 2026.
Selain meningkatkan kualitas bangunan, program ini juga mengedepankan prinsip gotong royong serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses rehabilitasi.
Arief memaparkan, tren penerima bantuan RTLH di Kota Batu menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, sebanyak 88 rumah direhabilitasi, sedangkan pada 2025 jumlahnya naik menjadi 142 unit.
“Tahun 2026 terdapat 289 usulan RTLH yang masuk. Dari jumlah tersebut, kami menargetkan 135 unit untuk direhabilitasi melalui APBD Kota Batu dengan total anggaran sekitar Rp4 miliar. Setelah proses verifikasi selesai, bantuan sebesar Rp30 juta per unit akan ditransfer langsung ke rekening penerima,” jelasnya.
Di luar skema APBD, Disperkim juga mengusulkan tambahan 154 unit RTLH untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Batu, Prasetyo Bagus Wicaksono, mengatakan, nilai bantuan dari pemerintah pusat berbeda dengan alokasi daerah.
“Bantuan dari kementerian biasanya sebesar Rp20 juta per unit. Tahun lalu kami mendapatkan kuota untuk 12 unit dengan total anggaran Rp240 juta. Untuk tahun ini, kami masih menunggu kepastian jumlah bantuan yang akan diterima,” katanya.
Ke depan, Disperkim berharap program RTLH dapat semakin menekan jumlah rumah tidak layak huni di Kota Batu, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Nilai bantuan yang diberikan memang belum sepenuhnya mencukupi seluruh kebutuhan pembangunan. Karena itu, partisipasi masyarakat melalui gotong royong sangat kami harapkan agar program RTLH dapat berjalan optimal,” pungkas Prasetyo. (*)
