KETIK, BATU – Sebagai daerah beridentitas agropolitan, Kota Batu dinilai membutuhkan regulasi kuat untuk melindungi lahan pertanian.
Karena itu, DPRD Kota Batu mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) dalam menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan dibahas pada 2026.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menegaskan sektor pertanian merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Keberadaan lahan produktif, kata dia, tidak hanya menopang perekonomian masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari jati diri Kota Batu.
“Pertanian adalah kunci keberlanjutan Kota Batu. Identitas kita sebagai kota agropolitan tidak dapat dipisahkan dari keberadaan lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan para petani,” ujarnya.
Politisi PKS ini mengingatkan, laju alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi mengancam masa depan pertanian.
Penyusutan lahan produktif dinilai dapat berdampak luas, mulai dari terganggunya ketahanan pangan hingga menurunnya kesejahteraan petani.
“Jika tidak diatur secara tegas, alih fungsi lahan akan menggerus lahan pertanian secara perlahan. Dampaknya bukan hanya pada produksi pangan, tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi dan keseimbangan lingkungan,” tegasnya.
DPRD, lanjut Ludi, mendorong agar Raperda LP2B benar-benar memprioritaskan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menekan praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) menargetkan pembahasan Perda LP2B dilakukan pada 2026. Aturan ini disiapkan sebagai payung hukum untuk melindungi kawasan pertanian, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kepala Distan KP Kota Batu, Hendry Suseno, menjelaskan perda tersebut akan menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan hamparan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.
“Tahun 2026 perda LP2B akan kami bahas bersama DPRD. Lahan yang telah ditetapkan nantinya menjadi kawasan pertanian berkelanjutan, termasuk di dalamnya lahan sawah dilindungi,” kata Hendry, Senin, 9 Februari 2026. (*)
