Pakai Jaring Trawl, 3 Kapal Nelayan Diamankan Polairud Gresik

29 Desember 2025 16:48 29 Des 2025 16:48

Thumbnail Pakai Jaring Trawl, 3 Kapal Nelayan Diamankan Polairud Gresik

Petugas Satpolairud Polres Gresik saat mengamankan barang bukti berupa jaring trawl dan papan pembuka jaring (blabak) dari tiga kapal nelayan di Mako Satpolairud, Senin 29 Desember 2025. Kapal-kapal tersebut diamankan lantaran menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan di perairan Karang Jamuan. (Foto: Bas for Ketik)

KETIK, GRESIK – Praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan jaring trawl kembali diberangus oleh Satpolairud Polres Gresik. Kali ini, sebanyak tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) dicegat petugas saat sedang beroperasi di kawasan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, pada Senin pagi 29 Desember 2025 .

​Ketiga kapal tersebut adalah KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah tersebut.

​Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel bergerak ke lokasi setelah menerima informasi pada pukul 05.00 WIB.

​"Sekitar pukul 06.30 WIB, anggota kami mendapati ketiga kapal tersebut tengah mengoperasikan jaring trawl. Petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap seluruh awak kapal," ungkap AKP I Nyoman Ardita.

​Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alat tangkap yang digunakan melanggar aturan karena berisiko tinggi merusak ekosistem dasar laut dan terumbu karang.

​Penyitaan Barang Bukti dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
​3 unit Kapal Motor Nelayan (KMN).
​3 set jaring trawl (ukuran 40m x 7m).
​6 buah papan pembuka jaring (blabak).
​3 utas tali tampar sepanjang 40 meter.

​Hasil tangkapan berupa 6 drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper. ​Seluruh barang bukti beserta nakhoda kapal kini telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

​AKP Nyoman menegaskan bahwa penggunaan trawl dilarang keras demi menjaga kelestarian biota laut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan setempat terkait penanganan perkara ini.

​Polres Gresik mengimbau para nelayan untuk selalu menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Jika masyarakat melihat aktivitas mencurigakan di perairan, segera lapor melalui: ​Call Center Polri: 110 (24 jam) Layanan Lapor Cak Roma: 0811-8800-2006.(*) 

Tombol Google News

Tags:

#PolresGresik SatpolairudGresik LaporCakRoma gresik IllegalFishing HumasPolresGresik JagaLaut