Pacitan Sahkan Perda Revitalisasi-Aktualisasi Pancasila, Tangkal Degradasi Moral

22 Januari 2026 16:57 22 Jan 2026 16:57

Thumbnail Pacitan Sahkan Perda Revitalisasi-Aktualisasi Pancasila, Tangkal Degradasi Moral

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji bersama Ketua DPRD, Arif Setyo Budi dan sejumlah pimpinan saat pengesahan Perda Pancasila dalam Rapat Paripurna DPRD Pacitan, Kamis, 22 Januari 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Pacitan tak ingin Pancasila hanya menjadi hafalan. 

Di tengah kegelisahan atas degradasi moral, melemahnya nasionalisme, hingga masuknya paham-paham radikal, Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila serta Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pacitan, Kamis, 22 Januari 2025.

Perda ini disiapkan sebagai jawaban atas dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Dalam proses pembahasan, sejumlah poin substansial disempurnakan agar perda ini dapat dijalankan secara efektif dan sesuai kebutuhan daerah.

“Bapemperda telah melakukan percepatan serta pembahasan bersama Bakesbangpol, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Bapedalitbang, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pacitan,” ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Pacitan, Willy Rizki Cahyapambudi dalam penyampaiannya di rapat paripurna.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji berharap perda tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata, baik bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat luas.

“Semoga dengan ditetapkannya tentang revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan dapat mewujudkan sumber daya manusia yang berwawasan Pancasila, memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada penyelenggara pemerintahan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan yang lainnya,” kata Indrata Nur Bayuaji dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan harapan agar lembaga pendidikan di Pacitan dapat mengembangkan dan melaksanakan kegiatan wawasan kebangsaan yang selaras dengan kearifan lokal, sekaligus membangun jejaring kerja sama di tingkat lokal, regional, hingga nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan terselesaikannya pembahasan dan disetujuinya rancangan peraturan daerah Kabupaten Pacitan tentang revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan, kami atas nama pemerintah daerah Kabupaten Pacitan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD atas kerja samanya sehingga proses ini dapat berjalan dengan lancar. Semoga apa yang telah kita hasilkan bersama bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pacitan dan masyarakat Pacitan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Perda ini diproyeksikan menjadi sarana pemerintah daerah untuk membentengi generasi penerus dari berbagai pengaruh buruk, termasuk paham radikalisme yang dinilai dapat menggerus nilai-nilai kebangsaan.

Pendidikan akhlak dan budi pekerti, pendidikan Pancasila, serta wawasan kebangsaan dinilai perlu terus dipupuk dan ditanamkan secara konsisten, terutama di era perkembangan teknologi yang memberi kemudahan akses informasi tanpa batas.

Kemajuan teknologi membuka peluang masyarakat, khususnya generasi muda, terpapar berbagai ideologi dan pengaruh global.

Tanpa diimbangi penumbuhan rasa cinta tanah air, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mencemari nilai-nilai kebangsaan.

Untuk merealisasikan perda tersebut, berbagai langkah dapat dilakukan, mulai dari kegiatan seminar, aktivitas nonpendidikan, proses pembelajaran, hingga penguatan materi dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perda Pancasila DPRD Pacitan pemkab pacitan Wawasan kebangsaan Pendidikan Pancasila nasionalisme Radikalisme