KETIK, PACITAN – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Pacitan menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pacitan Ika Wahyuningtyas mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait nasib PPPK.
"Masih dalam tahap pengkajian," ujarnya, Senin, 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kontrak PPPK paruh waktu masih berlaku hingga Oktober 2026.
Karena itu, belum ada keputusan terkait kelanjutan status para pegawai tersebut.
Menurutnya, kebijakan dari pemerintah pusat bersifat wajib.
Namun penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
"Kami berusaha merespons, tapi tetap melihat kemampuan fiskal," jelasnya.
Sementara itu, ditanya seberapa besar kemampuan fiskal riil Pacitan untuk menyesuaikan aturan 30 persen tersebut, Kepala BKD Pacitan, Deni Cahyanto menyebut persoalan tersebut cukup sensitif.
Ia tak berani berkomentar dan lebih memilih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat.
"Ini hal yang sensitif, kami akan menunggu kebijakan pusat dulu terkait hal ini," katanya.
Berdasarkan data, total pegawai di lingkungan Pemkab Pacitan saat ini mencapai 9.414 orang.
Rinciannya terdiri dari 4.959 PNS, 2.125 PPPK, serta 2.307 PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat, belanja pegawai Pemkab Pacitan pada 2025 mencapai Rp786 miliar atau 45,12 persen dari total APBD sebesar Rp1,7 triliun.(*)
