KETIK, PACITAN – Seorang perempuan asal Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, hingga kini belum bisa kembali ke Indonesia setelah bertahun-tahun bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Perempuan berinisial RD, warga Desa Jatigunung, diketahui berangkat ke luar negeri sejak 2011 melalui jalur non-prosedural.
Ia berangkat setelah menikah dengan seorang pria asal Kabupaten Kudus, yang kemudian mengenalkannya pada tawaran kerja ke Malaysia tanpa biaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari saudaranya, RD diminta melengkapi sejumlah dokumen sebelum diberangkatkan ke Batam.
Dari sana, ia menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal melalui jalur tidak resmi.
Namun, sesampainya di negara tujuan, kondisi yang dihadapi jauh dari harapan.
Selama delapan bulan pertama, RD bekerja tanpa menerima gaji.
Upahnya disebut digunakan untuk menutup biaya administrasi dan keberangkatan yang sebelumnya dijanjikan gratis oleh agen.
Situasi tersebut tidak hanya terjadi di awal keberangkatan, namun menjadi awal dari rangkaian panjang eksploitasi yang dialaminya selama bekerja di luar negeri.
Selama tinggal di Malaysia, RD diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, termasuk dinikahkan secara siri dan kini telah memiliki dua orang anak dari hubungan tersebut.
Kepala Desa Jatigunung, Mislan, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, sejak lama RD tidak pernah kembali ke kampung halaman.
"Saya tanya saudaranya, RD belum bisa pulang," kata Mislan, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan besar data administratif RD tidak tercatat secara lengkap di desa karena sudah terlalu lama berada di luar negeri.
Meski begitu, RD masih memiliki kerabat di Pacitan yang dapat menjadi tempatnya pulang jika proses pemulangan berhasil dilakukan.
"Ada kerabatnya disini," imbuh Mislan.
Kabarnya, saat ini, proses pemulangan RD masih terkendala administrasi.
RD kini tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, dengan rencana penyelesaian pada April mendatang.
Sementara itu, menurut catatan Disdagnaker Pacitan, kasus RD menjadi salah satu dari dua kasus serius pekerja migran non-prosedural asal Pacitan dalam lima tahun terakhir.
Satu kasus lainnya menimpa seorang pria asal Pacitan yang sampai meninggal dunia saat bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi, sebelum akhirnya dipulangkan oleh negara setempat.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, mengatakan pekerja migran non-prosedural memiliki risiko tinggi terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
"Kalau non prosedural, pemerintah tidak bisa menjamin keselamatannya," kata Supriyono.
Ia menjelaskan, pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga praktik perdagangan orang.
"Hati-hati dengan penawaran pekerjaan ke luar negeri. Tolong dicek terlebih dahulu, bisa ditanyakan ke WhatsApp Disdagnaker Pacitan," ujarnya.
Menurutnya, banyak kasus berawal dari iming-iming pekerjaan bergaji tinggi tanpa biaya, yang justru berujung pada kerugian besar bagi korban, baik secara ekonomi maupun keselamatan.
Padahal, pemerintah telah menyediakan skema resmi bagi calon pekerja migran Indonesia, lengkap dengan perlindungan hukum serta pembiayaan yang jelas.(*)
