KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan belum menerbitkan surat edaran (SE) terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meski aturan dari pemerintah pusat telah keluar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, menyampaikan hingga saat ini kebijakan WFH di daerah masih menunggu SE resmi dari pemerintah kabupaten.
“Menunggu SE resmi Pacitan,” ujarnya saat dikonfirmasi Ketik.com, Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan, nantinya kebijakan yang diterapkan akan mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait kebijakan efisiensi yang juga diatur dalam edaran tersebut, termasuk pembatasan perjalanan dinas, Kepala BKD Pacitan, Deni Cahyantoro, menyebut pembahasan masih berlangsung di internal pemerintah daerah.
“Ini masih akan dilakukan pembahasan juga, yang jelas akan segera ada kebijakan terkait hal itu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN sebagai bagian dari efisiensi energi di tengah dampak krisis global.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta menerapkan kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH, dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
ASN juga didorong memanfaatkan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, hingga absensi digital guna meningkatkan efektivitas kerja.
Selain itu, pembatasan perjalanan dinas menjadi bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Perjalanan dinas dalam negeri diarahkan dipangkas hingga 50 persen, sementara luar negeri hingga 70 persen.
Meski demikian, sejumlah layanan publik tetap dikecualikan dari kebijakan WFH, terutama sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga layanan kebersihan.(*)
