Bukan Wewenang Polres, Kasus Aipda Rudi Pacitan Ditangani Polda Jatim

31 Maret 2026 17:52 31 Mar 2026 17:52

Thumbnail Bukan Wewenang Polres, Kasus Aipda Rudi Pacitan Ditangani Polda Jatim

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat memberikan keterangan dalam pers rilis terkait kasus Aipda Rudi, Rabu, 25 Maret 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Penanganan kasus anggota Satlantas Polres Pacitan, Aipda Rudi, terkait tewasnya pengendara asal Brebes, Jawa Tengah, kini berada di bawah kewenangan Propam Polda Jawa Timur.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

“Silakan berkoordinasi dengan Polda Jatim karena saat ini yang menangani adalah pihak Polda Jatim,” ujarnya saat dikonfirmasi Ketik.com, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menyampaikan, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berjalan di tingkat polda.

“Kewenangan terkait penanganan Aipda Rudi ada di Polda Jatim dan dalam prosesnya masih berjalan,” katanya.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengejaran terhadap pengendara motor asal Brebes, Diva Tri Herianto, yang berujung maut.

Korban diketahui diduga melakukan pelanggaran lalu lintas sebelum akhirnya dikejar oleh Aipda Rudi.

Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban menabrak tiang.

Akibat benturan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pasca peristiwa, Aipda Rudi diamankan dan kini ditahan di Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, persoalan ini sempat mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan.

Keluarga korban dan pihak Aipda Rudi dipertemukan dalam pertemuan tertutup pada Jumat, 27 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, istri Aipda Rudi bersama sejumlah personel Satlantas Polres Pacitan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Permintaan tersebut diterima oleh pihak keluarga.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis di atas materai.

Pertemuan berlangsung haru, ditandai dengan saling berjabat tangan dan berpelukan.

Sementara itu, jenazah Diva Tri Herianto telah dimakamkan di pemakaman umum Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, sehari setelah kejadian.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aipda Rudi Polres Pacitan Polda Jatim Propam kasus laka lantas pacitan Brebes Diva Tri Herianto