KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Ichsan, oknum polisi yang didakwa dalam kasus penipuan surat tanah.
Putusan yang dibacakan pada Senin, 24 November 2025 tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., menyatakan terdakwa Ichsan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ichsan dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa adalah adanya upaya perdamaian antara Ichsan dan korban.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Ichsan yang mengikuti sidang secara daring dari tahanan, melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU memilih sikap pikir-pikir.
Usai persidangan, tim penasihat hukum Ichsan dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan, yang diwakili Mardiana, S.H., M.H., Ferdian Rahmat, S.H., M.H., dan Aulia Zahra, S.H., M.H., mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
“Agenda sidang hari ini berjalan lancar. Kami mengapresiasi kinerja jaksa, majelis hakim, dan panitera. Putusan 7 bulan ini sesuai harapan kami, mengingat sebelumnya dituntut 1 tahun,” ungkap Aulia Zahra.
Penasihat hukum terdakwa, Aulia Zahra SH MH, memberikan keterangan kepada jurnalis usai sidang putusan Ichsan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 25 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Menurut Aulia, sejak awal pihaknya telah berupaya membuktikan bahwa tidak ada kerugian nyata yang dialami pelapor, serta adanya proses perdamaian yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan untuk meringankan hukuman kliennya.
“Pelapor berhak membawa perkara ini ke pengadilan. Namun, kami membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujarnya menegaskan.
Dalam dakwaan JPU, kasus bermula pada 2019 ketika Aminullah Asaari merencanakan penghibahan tanah miliknya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kalidoni.
Pada 2020, Ichsan mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan itu dan menuntut ganti rugi. Ia menunjukkan Akta Pelepasan Hak Tahun 1988 sebagai dasar klaimnya. Pelapor percaya dan menyerahkan Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris.
Namun belakangan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel mengungkap bahwa tanda tangan Camat Talang Kelapa saat itu, Drs. Alimin Bahri, dalam akta tersebut adalah palsu. Dokumen tersebut juga tidak tercatat dalam arsip kecamatan maupun register pertanahan resmi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp60 juta.(*)
